Tampilkan postingan dengan label Sebaiknya Anda Tahu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sebaiknya Anda Tahu. Tampilkan semua postingan

Sabtu, Februari 07, 2009

Undang-Undang Pers (UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers)

Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.