Mengenal Sosok Rahman Arge
Oleh : Asnawin
Puluhan tahun lalu, seorang pemuda bernama Abdul Rahman Gega melamar sebagai calon wartawan di Harian Pedoman Rakyat. Koran terbesar di Sulawesi Selatan dan kawasan timur Indonesia itu kebetulan membuka pendaftaran untuk calon wartawan.
Lelaki kelahiran Makassar, 17 Juli 1935 itu datang mendaftar bersama seorang rekannya bernama Arsal Al Habsy.
Oleh M Basir, wartawan senior Harian Pedoman Rakyat saat itu, Abdul Rahman Gega dan Arsal Al Habsy diberikan sebuah mesin ketik. Mereka diminta membuat esai jurnalistik.
Mereka kemudian mencari ide. Arsal tampaknya lebih cerdas karena dengan cepat ia mampu membuat esai jurnalistik dengan judul Paradoks, sedangkan Abdul Rahman Gega harus keliling Makassar, masuk keluar lorong untuk mencari gagasan esainya.
Ia kemudian menyaksikan sebuah parade kebudayaan Makassar di mana kalangan etnis Tionghoa menaiki kuda yang dituntun oleh lelaki Makassar asal Jeneponto. Dari situ, ide menulisnya mulai muncul.
Esai pertamanya diberi judul “Kepada Pemuda-Pemuda Harapan Bangsa.”
Karena saat itu bahasa Belanda dianggap sebagai bahasa elite, Abdul Rahman Gega pun menyisipkan sejumlah kosa kata bahasa Belanda dalam esainya.
Usai merampungkan tulisannya, ia diliputi keraguan dan sedikit ketakutan, karena harus membawa dan berhadapan langsung dengan M Basir yang konon orangnya “keras dan tegas” dalam menghadapi dan mendidik para wartawannya.
Keraguan dan ketakutan itu tidak langsung dirasakan, karena kebetulan saat menyerahkan naskah esai jurnalistiknya, M Basir tidak ada di kantor. Tulisan itu pun hanya ia taruh di meja M Basir.
Masa menunggu tulisannya diedit, Abdul Rahman Gega diliputi berbagai macam perasaan. Takut, malu, sekaligus penuh harapan.
Beberapa hari kemudian, tulisan Arsal Al Habsy, yang berjudul “Paradoks”, dimuat pada halaman satu harian Pedoman Rakyat.
Abdul Rahman Gega senang karena tulisan rekannya sudah termuat, tetapi ia juga langsung bertanya-tanya pada dirinya, karena tulisannya belum dimuat. Keraguan pun menyeruak. Ia bertanya pada dirinya, apa memang dirinya bisa menjadi seorang penulis.
Pertanyaan itu terjawab dua minggu kemudian. Esainya diterbitkan dan judulnya tidak diubah: “Kepada Pemuda-Pemuda Harapan Bangsa.”
Beberapa waktu kemudian, M Basir memanggil Abdul Rahman Gega dan Arsal Al Habsy. Kepada keduanya, M Basir mengatakan bahwa setiap orang punya gaya tersendiri dalam penulisan.
Arsal menulis dengan gaya penulisan buku karena memang rajin membaca buku, sedangkan Abdul Rahman Gega menulis dengan gaya kampung, karena dirinya sering keluar masuk lorong.
Sejak itulah Abdul Rahman Gega aktif dan bergelut dalam dunia jurnalistik. Dengan semangat, bakat, dan kemampuan yang ia miliki, Abdul Rahman Gega kemudian terpilih menjadi Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan.
Sebagai Ketua PWI Sulsel, Abdul Rahman Gega kemudian terpilih mewakili komunitas wartawan menjadi anggota DPRD Sulsel dan selanjutnya menjadi anggota DPR/MPR RI.
Itulah sekelumit perjalanan hidup Abdul Rahman Gega dalam dunia jurnalistik. Itulah salah satu sisi perjalanan hidup lelaki yang kemudian lebih dikenal dengan nama Rahman Arge.
Sisi Lain
Bagaimana dengan sisi lain sosok Rahman Arge? Ternyata ia bukan sekadar wartawan dan penulis, melainkan juga seorang seniman dan budayawan. Ia pemain teater, juga penulis naskah teater, dan bahkan sutradara.
Rahman Arge yang pernah sekolah jurnalistik dan drama, juga cukup piawai sebagai politisi.
Di bidang jurnalistik, ia bersama Mahbub Djunaidi mendirikan koran Duta Masyarakat edisi Sulawesi Selatan. Ia juga menebitkan majalah Suara, Esensi, Timtim, Harian Pembaharuan, dan Pos Makassar.
Ia kemudian menjabat Ketua PWI Sulawesi Selatan (1973-1992), dan anggota Dewan Kehormatan PWI pusat. Tak heran kalau kemudian pemerintah memberikan penghargaan kesetiaan mengabdi selama 50 tahun di dunia pers.
Di bidang politik, ia sempat menjadi anggota DPRD Sulawesi Selatan selama empat periode, dan satu periode anggota DPR/MPR.
Di bidang teater, film, dan kebudayaan, Rahman Arge telah bermain di tujuh film, dan di dua festival film nasional, sekaligus mendapat Piala Citra dan Piala Khusus.
Arge adalah pendiri Teater Makassar (TM), serta pernah memimpin Dewan Kesenian Makassar (DKM), dan Badan Koordinasi Kesenian Nasional Indonesia (BKKNI) Sulawesi Selatan.
Ia telah menerima Anugerah Seni pada 1977 dan Satya Lencana Kebudayaan dari Presiden RI pada tahun 2003. Pernah pula meraih penghargaan sebagai penegak pers Pancasila atas jasanya melawan PKI.
Belasan naskah teater telah ditulis sekaligus menyutradarai dan menjadi aktornya. Beberapa kali mengikuti festival teater di TIM (Taman Ismail Marzuki). Salah satu naskahnya pernah dipentaskan di Jepang. Japan Foundation telah memberinya penghargaan sekaligus hadiah keliling Jepang, 1980. Ini menambah deretan perjalanannya ke mancanegara.
Tahun 1993-1997, Arge dilantik sebagai Wakil Ketua Umum Parfi (Persatuan Artis Film Indonesia) pusat, dan kemudian duduk sebagai Anggota Dewan Penasihat Parfi pusat.
Di bidang sastra, selain menulis naskah drama, juga menulis cerpen, puisi, dan esai. Pernah didaulat sebagai penasihat panitia Konggres Kebudayaan Nasional V, 2003.
Dari ratusan bahkan mungkin ribuan tulisannya di berbagai media, Rahman Arge memilih 200 di antaranya yang kemudian dibukukan dengan judul “Permainan Kekuasaan”. Buku itu diterbitkan oleh Penerbit Buku Kompas, dengan prolog Prof Dr Toety Heraty, dan epilog Jakob Oetama.
Tulisan dalam buku tersebut, merupakan hasil petualangannya ke berbagai penjuru dunia—Praha, Sungai Volga, Tembok Besar China, juga Istana Alhambra hingga ke Hiroshima—serta kepeduliannya pada nasib rakyat jelata di Tanah Air. Selain itu, juga ada pembelajaran dari kiprah tokoh-tokoh terkenal; mulai Cut Nyak Dien, Robert Wolter Monginsidi, Nelson Mandela, Anwar Ibrahim, hingga Bung Karno.
Atas berbagai pengalaman dan kemampuan yang dimiliki, tak heran kalau banyak orang yang mengagumi dan memuji Rahman Arge.
Direktur Utama Fajar Group, Alwi Hamu, malah tidak sungkan-sungkan mengakui kehebatan seorang Rahman Arge.
“Dia itu guru saya,” kata Alwi yang juga mantan Ketua PWI Sulsel.
Arge hingga kini masih aktif menulis di media massa dan tampil menyajikan makalah kebudayaan dan jurnalistik di berbagai forum seminar dan diskusi. Arge juga masih menyimpan dan bersahabat dengan mesin ketik tua pemberian M. Basir puluhan tahun silam.***
copyright@koranpwi, 9 Februari 2009
Tampilkan postingan dengan label figur. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label figur. Tampilkan semua postingan
Sabtu, Februari 07, 2009
Kiat Arifuddin Nurdin Memimpin PLN Sulselrabar
Kiat Arifuddin Nurdin Memimpin PLN Sulselrabar
Terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan, kala itu sempat dianggap sebagai berakhirnya peran PT. PLN (Persero) sebagai satu-satunya perusahaan penyedia daya listrik secara nasional.
Dengan kata lain, Undang-Undang Ketenagalistrikan (UUK) tersebut membuka pintu seluas-luasnya kepada pihak swasta atau pemerintah daerah untuk ikut mengelola listrik.
Namun bagaimana realisasinya? Tampaknya tak semudah membalik telapak tangan. Bahkan lahirnya UUK itu sendiri sempat menimbulkan beragam kontroversi.
Mantan General Manager (GM) PT. PLN (Persero) Wilayah Sulselrabar Ir H Arifuddin Nurdin, kepada Koran PWI belum lama ini, mengatakan, setidaknya ada 13 perbedaan prinsip antara UU No 15 tahun 1985 dengan UU No 20 tahun 2002.
Di antaranya, dalam UU No 15/1985 disebutkan PLN adalah Pemegang Hak Tunggal Penyediaan Tenaga Listrik (PKUK / Pemegang Kuasa Usaha Kelistrikan) dan melaksanakan misi sosial.
Sementara dalam UU No 20/2002 disebutkan menjadi daya listrik disediakan oleh pihak yang memperoleh izin usaha, atau Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (PIUPTL).
Terbitnya UUK, kata Arifuddin Nurdin yang kini dialihtugaskan sebagai GM PLN di Provinsi Bali, memang membuat PLN berada pada posisi tidak lagi sebagai pemegang monopoli penyedia tenaga listrik secara nasional.
UUK membuka kesempatan terjadinya persaingan pada sisi hulu, yakni pembangunan mesin pembangkit, dan di sisi hilir adalah retail.
Yang masih dimonopoli PLN tinggal sisi transmisi dan distribusi. Persaingan ini diharapkan akan menghasilkan efisiensi penyediaan tenaga listrik secara nasional, karena kaidah bisnis pada setiap pelaku adalah setiap investasi harus menghasilkan kembali modal.
Persyaratan dalam berkompetisi itu, kata Arifuddin, ada 7 hal yang harus diperhatikan yaitu; 1. Tingkat harga jual tenaga listrik yang sesuai dengan nilai keekonomiannya, 2. Kompetisi pasokan energi primer 3. Pembentukan Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik (BPPTL). 4. Kesiapan aturan yang diperlukan dalam penerapan kompetisi. 5. Kesiapan infrastruktur, perangkat keras dan perangkat lunak sistem tenaga listrik 6. Kondisi sistem yang memungkinkan untuk berkompetisi, dan, 7. Kesetaraan Badan Usaha yang akan berkompetisi.
Selama ini listrik merupakan salah satu infrastruktur perekonomian dan sekaligus bisa menjadi komoditi bisnis. Tanpa listrik, berbagai aktivitas akan ‘mati’. Sementara di lain pihak, keterbatasan pembangkitan dan ketidakmampuan PLN melakukan investasi, membuat perusahaan ini seolah semakin berada di persimpangan.
Upaya menjamin kelangsungan penyediaan listrik sulit dilakukan dengan kebijakan yang sentralistik, sehingga solusinya, Pemda perlu ikut memikirkan kelangsungan penyediaan tenaga listrik di daerah masing-masing. Untuk itu diperlukan iklim usaha yang kondusif agar tenaga listrik bisa menjadi penarik investasi di daerah.
Keikutsertaan dan dukungan Pemda itu meliputi pendanaan sebagai bantuan investasi, pentarifan dalam menentukan tarif lokal/regional kemudian penyediaan lahan dan perizinan.
Sedangkan masalah yang bakal timbul berkaitan dengan Otoda, yakni, national grid vs local grid, Tarif Dasar Listrik (TDL) vs Tarif Lokal, optimasi nasional vs optimasi lokal/regional. Juga soal perizinan, perpajakan dan retribusi, serta subsidi dan bantuan investasi.
Mengenai pelayanan pelanggan, Arifuddin Nurdin mengakui masalah yang sering dikeluhkan, antara lain pembacaan meter yang berakibat pada tagihan rekening, kecepatan pelayanan sambungan baru/penambahan daya, seringnya pemadaman, lamanya pemulihan gangguan, terjadi fluktuasi tegangan, fasilitas pelayanan dan sebagainya.
“Adanya keluhan mengindikasikan masih adanya gap antara kepuasan dengan harapan pelanggan. Padahal kewajiban PLN adalah meningkatkan pelayanan sebagai imbangan terhadap goodwill pelanggan yang membayar lebih mahal karena kenaikan TDL,” katanya.
PLN juga wajib mengumumkan setiap awal triwulan tentang indikator mutu pelayanan. Sebab apabila standar mutu yang berkaitan dengan lama gangguan dan atau jumlah gangguan serta kesalahan pembacaan meter melebihi 10% di atas nilai yang diumumkan, maka PLN diwajibkan memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen senilai 10% dari biaya beban.
Soal pernyataan auditor internasional Arthur Anderson beberapa waktu silam yang menyebut PLN tak efisien, menurut Arifuddin, Arthur boleh saja berkata seperti itu meski di lain pihak masih perlu dilakukan pendataan agar lebih jelas.
Dalam penilaian Arthur ketika itu, disebutkan bahwa dalam periode 1995-1998 telah terjadi in-efisiensi di tubuh PLN sebesar Rp 5,26 triliun/tahun. Tahun 1998 menjadi Rp 7 triliun.
Namun menurut mantan Ketua Tim EDP PT.PLN yang juga mantan GM PLN Sulselra Ir.Tunggono, dugaan in-efisiensi itu hanya 45% yang berada dalam kontrol PLN, sedangkan sisa 55 % lagi sama sekali berada di luar kontrol PLN.
Oleh karena itu, Tunggono menandaskan, melalui upaya restrukturisasi korporat, restrukturisasi keuangan, dan restrukturisasi TDL serta renegosiasi listrik swasta, in efesiensi uncontrolable tadi dapat diatasi.
Sementara in efisiensi uncontrolable akan ditangani dengan lebih baik, melalui Effisiency Drive Program di semua bidang melalui pendekatan grass root, tersistem dan berkesinambungan.
“Hasilnya akan dilaporkan secara rutin ke Departemen Keuangan,” ujar Tunggono.
Mengingatkan Insan PLN
Memang, apapun alasannya, temuan Athur Anderson tersebut telah mengingatkan segenap insan PLN bahwa kondisi itu tidak boleh lagi terjadi di masa depan.
Kini semangat efisiensi semakin menggelora di PLN. Setidaknya itulah yang tercermin dari Forum Efisiency Drive Program Regional Sumatera I yang berlangsung di Bukit Tinggi tanggal 24-25 Februari 2003 lalu.
Dari hasil forum itu juga, tak sedikit inovasi-inovasi efisiensi telah dilakukan unit-unit PLN, termasuk di Wilayah Sulselrabar. Di mana menurut Arifuddin Nurdin, selama empat tahun kepemimpinannya PLN wilayah ini telah berhasil menekan angka kerugian akibat pencurian listrik.
Cara yang dilakukan adalah dengan memasang ELCB (Earth Circuit Breaker) sebagai proteksi pencurian arus listrik yang menggunakan modus “Menonaktifkan penghantar netral PLN”, yang sering ditemukan. Selain itu, juga dilakukan upaya efisiensi melalui normalisasi sambungan rumah dan perubahan pola operasi JTM 20 kV.
Dengan melakukan inovasi ini, kata Arifuddin, beberapa cabang PLN berhasil memperbaiki losses teknis sisi tegangan rendah hingga di atas 2%. Sedangkan di sisi tegangan menengah dengan operasi loop tertutup dapat diper-baiki losses teknis hingga 1,8%.
Inovasi lain yang tak kalah menariknya, lanjut Arifuddin, adalah pemanfaatan tabung travo rusak 1 phase sebagai purifier yang dilakukan PLN di wilayah ini.
Pemanfaatan karya inovasi ini mampu menghasilkan saving Rp 66.5 juta untuk satu unit purifier baru mencapai Rp 75 juta. Sedangkan bila dibuat sendiri menggunakan tabung trafo rusak itu hanya membutuhkan biaya sekitar Rp 8.5 juta.
“Yang penting adalah bagaimana spirit efisiensi itu mampu mewarnai seluruh aktivitas kita di PLN,” papar Arifuddin seraya menyarankan bahwa agar PLN dapat lebih maju dan berkembang meski di tengah kondisi ekonomi yang memprihatinkan seperti sekarang, maka para pimpinan, manager senantiasa dapat melaksanakan ciri pembinaan yang meliputi; persuasif, kesabaran, kelembutan, kemampuan mengajar, pemahaman masalah, kepedulian (kebaikan), keterbukaan, mengakui kesalahan, konsisten dan integritas, sehingga karyawan dapat memiliki nilai-nilai transformasi yang biasa disingkat UBAH.
UBAH adalah singkatan dari usaha, belajar, andal, dan hebat.
Usaha yang gigih, yaitu usaha yang terus menerus untuk mencapai tujuan perusahaan. Belajar dengan tidak kenal lelah dan tidak mengenal istilah berhenti. Andal, dalam pengertian sikap pribadi yang ingin mentrasformasi dirinya menjadi lebih baik. Hebat dalam pengertian memiliki sikap untuk mengerjakan sesuatu yang lebih baik dari standard atau lebih dari sekedar menguasai pekerjaan (tugas) yang diberikan.
Kemudian yang tak kalah pentingnya, di perusahaan atau instansi mana pun, bahkan mungkin di PLN, isu ‘rebutan’ jabatan dengan istilah ‘tempat basah’ dan ‘tempat kering’ bukan sesuatu yang aneh.
Namun sepanjang hal itu dilakukan melalui persaingan sehat, tentu tidak ada masalah. Sebaliknya kalau persaingan itu dilakukan dengan ‘saling sikut’ dan menghalalkan segala cara, maka ini yang tidak boleh terjadi. Sebab pada gilirannya jabatan yang diraih itu bukan karena prestasi, melainkan karena ambisi.
Dan karena ambisi itulah, maka bukan mustahil seseorang bisa menyalahgunakan jabatannya, misalnya melakukan praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme dan lain-lain yang pada gilirannya dapat merugikan banyak pihak, termasuk perusahaan dan masyarakat. (Gunt Sumedi)
copyright@koranpwi, 9 Februari 2009
Terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan, kala itu sempat dianggap sebagai berakhirnya peran PT. PLN (Persero) sebagai satu-satunya perusahaan penyedia daya listrik secara nasional.
Dengan kata lain, Undang-Undang Ketenagalistrikan (UUK) tersebut membuka pintu seluas-luasnya kepada pihak swasta atau pemerintah daerah untuk ikut mengelola listrik.
Namun bagaimana realisasinya? Tampaknya tak semudah membalik telapak tangan. Bahkan lahirnya UUK itu sendiri sempat menimbulkan beragam kontroversi.
Mantan General Manager (GM) PT. PLN (Persero) Wilayah Sulselrabar Ir H Arifuddin Nurdin, kepada Koran PWI belum lama ini, mengatakan, setidaknya ada 13 perbedaan prinsip antara UU No 15 tahun 1985 dengan UU No 20 tahun 2002.
Di antaranya, dalam UU No 15/1985 disebutkan PLN adalah Pemegang Hak Tunggal Penyediaan Tenaga Listrik (PKUK / Pemegang Kuasa Usaha Kelistrikan) dan melaksanakan misi sosial.
Sementara dalam UU No 20/2002 disebutkan menjadi daya listrik disediakan oleh pihak yang memperoleh izin usaha, atau Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (PIUPTL).
Terbitnya UUK, kata Arifuddin Nurdin yang kini dialihtugaskan sebagai GM PLN di Provinsi Bali, memang membuat PLN berada pada posisi tidak lagi sebagai pemegang monopoli penyedia tenaga listrik secara nasional.
UUK membuka kesempatan terjadinya persaingan pada sisi hulu, yakni pembangunan mesin pembangkit, dan di sisi hilir adalah retail.
Yang masih dimonopoli PLN tinggal sisi transmisi dan distribusi. Persaingan ini diharapkan akan menghasilkan efisiensi penyediaan tenaga listrik secara nasional, karena kaidah bisnis pada setiap pelaku adalah setiap investasi harus menghasilkan kembali modal.
Persyaratan dalam berkompetisi itu, kata Arifuddin, ada 7 hal yang harus diperhatikan yaitu; 1. Tingkat harga jual tenaga listrik yang sesuai dengan nilai keekonomiannya, 2. Kompetisi pasokan energi primer 3. Pembentukan Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik (BPPTL). 4. Kesiapan aturan yang diperlukan dalam penerapan kompetisi. 5. Kesiapan infrastruktur, perangkat keras dan perangkat lunak sistem tenaga listrik 6. Kondisi sistem yang memungkinkan untuk berkompetisi, dan, 7. Kesetaraan Badan Usaha yang akan berkompetisi.
Selama ini listrik merupakan salah satu infrastruktur perekonomian dan sekaligus bisa menjadi komoditi bisnis. Tanpa listrik, berbagai aktivitas akan ‘mati’. Sementara di lain pihak, keterbatasan pembangkitan dan ketidakmampuan PLN melakukan investasi, membuat perusahaan ini seolah semakin berada di persimpangan.
Upaya menjamin kelangsungan penyediaan listrik sulit dilakukan dengan kebijakan yang sentralistik, sehingga solusinya, Pemda perlu ikut memikirkan kelangsungan penyediaan tenaga listrik di daerah masing-masing. Untuk itu diperlukan iklim usaha yang kondusif agar tenaga listrik bisa menjadi penarik investasi di daerah.
Keikutsertaan dan dukungan Pemda itu meliputi pendanaan sebagai bantuan investasi, pentarifan dalam menentukan tarif lokal/regional kemudian penyediaan lahan dan perizinan.
Sedangkan masalah yang bakal timbul berkaitan dengan Otoda, yakni, national grid vs local grid, Tarif Dasar Listrik (TDL) vs Tarif Lokal, optimasi nasional vs optimasi lokal/regional. Juga soal perizinan, perpajakan dan retribusi, serta subsidi dan bantuan investasi.
Mengenai pelayanan pelanggan, Arifuddin Nurdin mengakui masalah yang sering dikeluhkan, antara lain pembacaan meter yang berakibat pada tagihan rekening, kecepatan pelayanan sambungan baru/penambahan daya, seringnya pemadaman, lamanya pemulihan gangguan, terjadi fluktuasi tegangan, fasilitas pelayanan dan sebagainya.
“Adanya keluhan mengindikasikan masih adanya gap antara kepuasan dengan harapan pelanggan. Padahal kewajiban PLN adalah meningkatkan pelayanan sebagai imbangan terhadap goodwill pelanggan yang membayar lebih mahal karena kenaikan TDL,” katanya.
PLN juga wajib mengumumkan setiap awal triwulan tentang indikator mutu pelayanan. Sebab apabila standar mutu yang berkaitan dengan lama gangguan dan atau jumlah gangguan serta kesalahan pembacaan meter melebihi 10% di atas nilai yang diumumkan, maka PLN diwajibkan memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen senilai 10% dari biaya beban.
Soal pernyataan auditor internasional Arthur Anderson beberapa waktu silam yang menyebut PLN tak efisien, menurut Arifuddin, Arthur boleh saja berkata seperti itu meski di lain pihak masih perlu dilakukan pendataan agar lebih jelas.
Dalam penilaian Arthur ketika itu, disebutkan bahwa dalam periode 1995-1998 telah terjadi in-efisiensi di tubuh PLN sebesar Rp 5,26 triliun/tahun. Tahun 1998 menjadi Rp 7 triliun.
Namun menurut mantan Ketua Tim EDP PT.PLN yang juga mantan GM PLN Sulselra Ir.Tunggono, dugaan in-efisiensi itu hanya 45% yang berada dalam kontrol PLN, sedangkan sisa 55 % lagi sama sekali berada di luar kontrol PLN.
Oleh karena itu, Tunggono menandaskan, melalui upaya restrukturisasi korporat, restrukturisasi keuangan, dan restrukturisasi TDL serta renegosiasi listrik swasta, in efesiensi uncontrolable tadi dapat diatasi.
Sementara in efisiensi uncontrolable akan ditangani dengan lebih baik, melalui Effisiency Drive Program di semua bidang melalui pendekatan grass root, tersistem dan berkesinambungan.
“Hasilnya akan dilaporkan secara rutin ke Departemen Keuangan,” ujar Tunggono.
Mengingatkan Insan PLN
Memang, apapun alasannya, temuan Athur Anderson tersebut telah mengingatkan segenap insan PLN bahwa kondisi itu tidak boleh lagi terjadi di masa depan.
Kini semangat efisiensi semakin menggelora di PLN. Setidaknya itulah yang tercermin dari Forum Efisiency Drive Program Regional Sumatera I yang berlangsung di Bukit Tinggi tanggal 24-25 Februari 2003 lalu.
Dari hasil forum itu juga, tak sedikit inovasi-inovasi efisiensi telah dilakukan unit-unit PLN, termasuk di Wilayah Sulselrabar. Di mana menurut Arifuddin Nurdin, selama empat tahun kepemimpinannya PLN wilayah ini telah berhasil menekan angka kerugian akibat pencurian listrik.
Cara yang dilakukan adalah dengan memasang ELCB (Earth Circuit Breaker) sebagai proteksi pencurian arus listrik yang menggunakan modus “Menonaktifkan penghantar netral PLN”, yang sering ditemukan. Selain itu, juga dilakukan upaya efisiensi melalui normalisasi sambungan rumah dan perubahan pola operasi JTM 20 kV.
Dengan melakukan inovasi ini, kata Arifuddin, beberapa cabang PLN berhasil memperbaiki losses teknis sisi tegangan rendah hingga di atas 2%. Sedangkan di sisi tegangan menengah dengan operasi loop tertutup dapat diper-baiki losses teknis hingga 1,8%.
Inovasi lain yang tak kalah menariknya, lanjut Arifuddin, adalah pemanfaatan tabung travo rusak 1 phase sebagai purifier yang dilakukan PLN di wilayah ini.
Pemanfaatan karya inovasi ini mampu menghasilkan saving Rp 66.5 juta untuk satu unit purifier baru mencapai Rp 75 juta. Sedangkan bila dibuat sendiri menggunakan tabung trafo rusak itu hanya membutuhkan biaya sekitar Rp 8.5 juta.
“Yang penting adalah bagaimana spirit efisiensi itu mampu mewarnai seluruh aktivitas kita di PLN,” papar Arifuddin seraya menyarankan bahwa agar PLN dapat lebih maju dan berkembang meski di tengah kondisi ekonomi yang memprihatinkan seperti sekarang, maka para pimpinan, manager senantiasa dapat melaksanakan ciri pembinaan yang meliputi; persuasif, kesabaran, kelembutan, kemampuan mengajar, pemahaman masalah, kepedulian (kebaikan), keterbukaan, mengakui kesalahan, konsisten dan integritas, sehingga karyawan dapat memiliki nilai-nilai transformasi yang biasa disingkat UBAH.
UBAH adalah singkatan dari usaha, belajar, andal, dan hebat.
Usaha yang gigih, yaitu usaha yang terus menerus untuk mencapai tujuan perusahaan. Belajar dengan tidak kenal lelah dan tidak mengenal istilah berhenti. Andal, dalam pengertian sikap pribadi yang ingin mentrasformasi dirinya menjadi lebih baik. Hebat dalam pengertian memiliki sikap untuk mengerjakan sesuatu yang lebih baik dari standard atau lebih dari sekedar menguasai pekerjaan (tugas) yang diberikan.
Kemudian yang tak kalah pentingnya, di perusahaan atau instansi mana pun, bahkan mungkin di PLN, isu ‘rebutan’ jabatan dengan istilah ‘tempat basah’ dan ‘tempat kering’ bukan sesuatu yang aneh.
Namun sepanjang hal itu dilakukan melalui persaingan sehat, tentu tidak ada masalah. Sebaliknya kalau persaingan itu dilakukan dengan ‘saling sikut’ dan menghalalkan segala cara, maka ini yang tidak boleh terjadi. Sebab pada gilirannya jabatan yang diraih itu bukan karena prestasi, melainkan karena ambisi.
Dan karena ambisi itulah, maka bukan mustahil seseorang bisa menyalahgunakan jabatannya, misalnya melakukan praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme dan lain-lain yang pada gilirannya dapat merugikan banyak pihak, termasuk perusahaan dan masyarakat. (Gunt Sumedi)
copyright@koranpwi, 9 Februari 2009
Langganan:
Postingan (Atom)