Mapilu PWI Sulsel Gelar Pembekalan Relawan Pemilu
Pengurus Provinsi Masyarakat dan Persatuan Wartawan Indonesia Pemantau Pemilihan Umum (MAPILU PWI) Sulsel, belum lama ini, mengadakan pembekalan kepada 140 relawan di Sekretariat PWI Sulsel.
Pembekalan yang dihadiri Ketua PWI Sulsel H.Zulkifli Gani Ottoh, sejumlah pemimpin redaksi media massa, dan pihak penyelenggara Pemilu itu, dirangkaikan penandatanganan MoU dengan tiga Lembaga Swadaya Masyarakat, yakni LSM Lantiknal, Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (MAPJ), dan Bantuan Komunikasi Sarana Informasi Gangguan Kamtibmas (Bankon Kamtibmas Singa) Sulsel.
Selain itu, juga dilakukan pelantikan sejumlah Pengurus Mapilu Tingkat Perwakilan PWI yang berkedudukan di beberapa kabupaten dan kota se-Sulsel.
Ketua Mapilu PWI Sulsel, A.Pasamangi Wawo dalam acara pencerahan meminta kepada pengurus dan relawan dalam melaksanakan tugas di lapangan agar tetap memperhatikan regulasi yang berlaku dan berkoordinasi dengan penyelenggara Pemilu.
Khusus kepada para pengurus LSM, ia mengharapkan adanya konsisten dan komitmen dalam mengawasi dan mengingatkan janji-janji para calon legislator.
A.Pasamangi Wawo menjelaskan, Mapilu PWI merupakan salah satu lembaga otonomi yang ada di PWI untuk ikut membangun demokrasi dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu, baik kualitas pemilihnya maupun kualitas penyelenggaranya. (msa)
copyright@koranpwi, 9 Februari 2009
ketgam:
Ketua Mapilu PWI Sulsel A.Pasamangi Wawo (tengah), Wakil Ketua Mapilu, H. Mustakim Tinulu (kiri), serta Ketua PWI Sulsel H. Zukjifli Gani Ottoh, pada acara pencerahan dan pembekalan kepada relawan, di Gedung PWI Sulsel, belum lama ini. (foto: andi mahmud pallawa)
Tampilkan postingan dengan label umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label umum. Tampilkan semua postingan
Sabtu, Februari 07, 2009
Polri Diminta Ambil Alih Kasus Upi Asmaradhana
Polri Diminta Ambil Alih Kasus Upi Asmaradhana
Dewan Pers meminta Mabes Polri mengambil alih penanganan sengketa antara wartawan Upi Asmaradana alias Jupriadi Asmaradhana dengan Kapolda Sulselbar, Irjen Pol. Sisno Adiwinoto.
Jika proses hukum terhadap Upi berlanjut, dikhawatirkan akan menimbulkan kesan Polda Sulselbar bersikap tidak adil, tidak independen, dan dapat menimbulkan benturan kepentingan.
Permintaan Dewan Pers ini termuat dalam Surat yang disampaikan kepada Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri, 23 Januari 2009. Surat tersebut sebagai bentuk keprihatinan Dewan Pers atas perkembangan sengketa antara sejumlah wartawan Makassar yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar (KJTKPM) dengan Sisno Adiwinoto.
Sengketa ini muncul karena perbedaan dalam memahami bagaimana penyelesaian kasus berita pers terkait keberadaan Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers dan KUHP. Akibat sengketa yang berlarut, salah seorang aktivis KJTKPM, Upi Asmaradhana, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik terhadap pribadi Sisno Adiwinoto sebagai pelapor.
Dalam surat ke Kapolri, Dewan Pers berharap sengketa ini dapat diselesaikan dengan mengedepankan musyawarah. Namun, jika upaya musyawarah tersebut tidak tecapai, Kapolri diminta dapat mengambil kebijaksanaan agar membatalkan status tersangka Upi Asmaradana.
Diserahkan ke Kejaksaan
Kasus pencemaran nama baik dan dugaan menfitnah oleh Upi Asmaradhana dengan pelapor Kapolda Sulselbar, Irjen Pol Sisno Adiwinoto, memasuki episode baru. Kasus yang bergulir pertengahan tahun lalu itu, kini kembali dilimpahkan ke Kejaksanaan Negeri Makassar. Sebelumnya, kasus tersebut sempat dikembalikan oleh pihak Kejati dengan alasan berkas masih perlu dilengkapi.
Pada Jumat, 30 Januari 2009, penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar menyerahkan berkas kasus Upi Asmaradhana ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Mantan Kontributor Metro TV Biro Makassar ini dikenakan tindak pidana atas tuduhan mengadu secara memfitnah dengan tulisan dan menghina dengan tulisan di muka umum, oleh pelapor yakni Kapolda Sulsel, Irjen Sisno Adiwinoto.
Upi dijemput oleh penyidik Polda Ajun Komisaris Anwar di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Makassar, dari sana mereka menuju kantor Kejati Sulsel ke Kejari Makassar. Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar ini didampingi sejumlah pengacara antara lain Abraham Samad dan Ketua LBH Makassar Abdul Muthalib, serta sejumlah rekan-rekan wartawan.
Berkas perkara tindak pidana dari penyidik ini diterima oleh Kejari dengan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menanganinya, masing-masing Nurni Parahyanti, Bambang Eka Jaya, dan I Wayang Eka Putra.
Awal kasus ini ketika Sisno sebagai Kapolda mengeluarkan beberapa pernyataan yang di-anggap tidak seharusnya dila-kukan seorang pejabat publik, di antaranya tidak perlu meng-gunakan hak jawab, dan warta-wan bisa langsung dipidanakan, dimana pernyataan Sisno ini sempat dimuat sejumlah media lokal di Makassar.
Hal ini tidak diterima sejumlah wartawan yang akhirnya membuat Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar yang dipimpin Upi, kemudian melakukan per-lawanan dengan unjukrasa dan penggalangan dukungan serta melaporkan Sisno ke Dewan Pers dan Kompolnas. Tindakan Upi dan rekan-rekannya ini tidak diterima Sisno, sehingga melaporkannya dengan tuduhan memfitnah dan mela-kukan pencemaran nama baik. (win/int)
Dewan Pers meminta Mabes Polri mengambil alih penanganan sengketa antara wartawan Upi Asmaradana alias Jupriadi Asmaradhana dengan Kapolda Sulselbar, Irjen Pol. Sisno Adiwinoto.
Jika proses hukum terhadap Upi berlanjut, dikhawatirkan akan menimbulkan kesan Polda Sulselbar bersikap tidak adil, tidak independen, dan dapat menimbulkan benturan kepentingan.
Permintaan Dewan Pers ini termuat dalam Surat yang disampaikan kepada Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri, 23 Januari 2009. Surat tersebut sebagai bentuk keprihatinan Dewan Pers atas perkembangan sengketa antara sejumlah wartawan Makassar yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar (KJTKPM) dengan Sisno Adiwinoto.
Sengketa ini muncul karena perbedaan dalam memahami bagaimana penyelesaian kasus berita pers terkait keberadaan Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers dan KUHP. Akibat sengketa yang berlarut, salah seorang aktivis KJTKPM, Upi Asmaradhana, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik terhadap pribadi Sisno Adiwinoto sebagai pelapor.
Dalam surat ke Kapolri, Dewan Pers berharap sengketa ini dapat diselesaikan dengan mengedepankan musyawarah. Namun, jika upaya musyawarah tersebut tidak tecapai, Kapolri diminta dapat mengambil kebijaksanaan agar membatalkan status tersangka Upi Asmaradana.
Diserahkan ke Kejaksaan
Kasus pencemaran nama baik dan dugaan menfitnah oleh Upi Asmaradhana dengan pelapor Kapolda Sulselbar, Irjen Pol Sisno Adiwinoto, memasuki episode baru. Kasus yang bergulir pertengahan tahun lalu itu, kini kembali dilimpahkan ke Kejaksanaan Negeri Makassar. Sebelumnya, kasus tersebut sempat dikembalikan oleh pihak Kejati dengan alasan berkas masih perlu dilengkapi.
Pada Jumat, 30 Januari 2009, penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar menyerahkan berkas kasus Upi Asmaradhana ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Mantan Kontributor Metro TV Biro Makassar ini dikenakan tindak pidana atas tuduhan mengadu secara memfitnah dengan tulisan dan menghina dengan tulisan di muka umum, oleh pelapor yakni Kapolda Sulsel, Irjen Sisno Adiwinoto.
Upi dijemput oleh penyidik Polda Ajun Komisaris Anwar di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Makassar, dari sana mereka menuju kantor Kejati Sulsel ke Kejari Makassar. Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar ini didampingi sejumlah pengacara antara lain Abraham Samad dan Ketua LBH Makassar Abdul Muthalib, serta sejumlah rekan-rekan wartawan.
Berkas perkara tindak pidana dari penyidik ini diterima oleh Kejari dengan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menanganinya, masing-masing Nurni Parahyanti, Bambang Eka Jaya, dan I Wayang Eka Putra.
Awal kasus ini ketika Sisno sebagai Kapolda mengeluarkan beberapa pernyataan yang di-anggap tidak seharusnya dila-kukan seorang pejabat publik, di antaranya tidak perlu meng-gunakan hak jawab, dan warta-wan bisa langsung dipidanakan, dimana pernyataan Sisno ini sempat dimuat sejumlah media lokal di Makassar.
Hal ini tidak diterima sejumlah wartawan yang akhirnya membuat Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar yang dipimpin Upi, kemudian melakukan per-lawanan dengan unjukrasa dan penggalangan dukungan serta melaporkan Sisno ke Dewan Pers dan Kompolnas. Tindakan Upi dan rekan-rekannya ini tidak diterima Sisno, sehingga melaporkannya dengan tuduhan memfitnah dan mela-kukan pencemaran nama baik. (win/int)
17 Wartawan Tidak Lulus Ujian
17 Wartawan Tidak Lulus Ujian
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu, mengadakan Pendidikan Dasar Kewartawanan dan Pendidikan Lanjutan Kewartawanan, di Makassar.
Pelatihan Dasar diikuti 54 peserta, sedangkan Pelatihan Lanjutan diikuti 61 peserta. Para peserta adalah wartawan dari berbagai media cetak dan elektronik. Pelatihan diakhiri dengan ujian.
Peserta yang lulus ujian Pelatihan Dasar berhak mendapatkan sertifikat guna menjadi anggota muda PWI, sedangkan peserta yang lulus ujian Pelatihan Lanjutan berhak mendapatkan sertifikat guna meningkatkan statusnya dari anggota muda menjadi anggota biasa
Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Sulsel yang juga Ketua Panitia, Syarief Usman, menjelaskan, secara keseluruhan peserta yang tidak lulus ujian berjumlah 17 orang, terdiri atas 13 peserta Pelatihan Dasar dan empat peserta Pelatihan Lanjutan
“Banyak peserta yang tidak menguasai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Selain itu, ada juga peserta yang tidak tahu 5W+1H atau belum bagus caranya membuat berita,” ungkapnya.
Pelatihan Lanjutan diisi dengan materi Hukum dan Pers, Etika Media, dan Manajemen Pers, Teknik Penulisan Feature, Indept Reporting, serta Kapita Selekta Pers Mutakhir.
Pelatihan Dasar diisi dengan materi Teknik Mencari dan Menulis Berita (Asnawin, pelatih nasional wartawan PWI/Ketua Seksi Pendidikan PWI Sulsel), Sejarah Pers dan Kode Etik Jurnalistik (Dahlan Kadir, Pemimpin Redaksi SKU Tegas, Makassar / anggota DKD PWI Sulsel), UU Pers dan Delik Pers (Syahrir Makkuradde, Wakil Ketua PWI Sulsel Bidang Pembelaan Warta-wan), Jurnalistik Radio (Mustakim Tinulu, wartawan senior RRI Makassar), serta Jurnalistik Televisi (H Nur Syamsu Sultan). (FAM)
copyright@koranpwi, 9 Februari 2009
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu, mengadakan Pendidikan Dasar Kewartawanan dan Pendidikan Lanjutan Kewartawanan, di Makassar.
Pelatihan Dasar diikuti 54 peserta, sedangkan Pelatihan Lanjutan diikuti 61 peserta. Para peserta adalah wartawan dari berbagai media cetak dan elektronik. Pelatihan diakhiri dengan ujian.
Peserta yang lulus ujian Pelatihan Dasar berhak mendapatkan sertifikat guna menjadi anggota muda PWI, sedangkan peserta yang lulus ujian Pelatihan Lanjutan berhak mendapatkan sertifikat guna meningkatkan statusnya dari anggota muda menjadi anggota biasa
Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Sulsel yang juga Ketua Panitia, Syarief Usman, menjelaskan, secara keseluruhan peserta yang tidak lulus ujian berjumlah 17 orang, terdiri atas 13 peserta Pelatihan Dasar dan empat peserta Pelatihan Lanjutan
“Banyak peserta yang tidak menguasai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Selain itu, ada juga peserta yang tidak tahu 5W+1H atau belum bagus caranya membuat berita,” ungkapnya.
Pelatihan Lanjutan diisi dengan materi Hukum dan Pers, Etika Media, dan Manajemen Pers, Teknik Penulisan Feature, Indept Reporting, serta Kapita Selekta Pers Mutakhir.
Pelatihan Dasar diisi dengan materi Teknik Mencari dan Menulis Berita (Asnawin, pelatih nasional wartawan PWI/Ketua Seksi Pendidikan PWI Sulsel), Sejarah Pers dan Kode Etik Jurnalistik (Dahlan Kadir, Pemimpin Redaksi SKU Tegas, Makassar / anggota DKD PWI Sulsel), UU Pers dan Delik Pers (Syahrir Makkuradde, Wakil Ketua PWI Sulsel Bidang Pembelaan Warta-wan), Jurnalistik Radio (Mustakim Tinulu, wartawan senior RRI Makassar), serta Jurnalistik Televisi (H Nur Syamsu Sultan). (FAM)
copyright@koranpwi, 9 Februari 2009
Kebebasan Pers untuk Kepentingan Rakyat
Kebebasan Pers untuk Kepentingan Rakyat
Kebebasan pers seharusnya diabdikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kepentingan rakyat. Berbekal etika profesi yang bertanggungjawab, kita akan terus berupaya meningkatkan pengertian dan pemahaman bahwa kemerdekaan pers hakekatnya memang harus diabdikan kepada kepentingan rakyat.
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Margiono, dalam acara ramah tamah dengan pimpinan media di Gedung Dewan Pers di Jakarta, Kamis, 22 Januari 2009, mengatakan, “freedom for” layak untuk terus diperjuangkan pers nasional sebagai wujud tanggungjawab dan pengabdian kepada kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.
“Kemerdekaan Pers Dari dan Untuk Rakyat” ditetapkan sebagai tema Hari Pers Nasional (HPN) 2009 dengan kesadaran penuh bahwa di tengah-tengah keadaan dunia yang terus bergolak, kondisi bangsa yang masih memprihatinkan, serta fragmentasi permasalahan yang sangat beragam, maka keberpihakan kepada kepentingan rakyat harus menjadi pilihan.
Ketua Pelaksana Panitia Pusat HPN 2009, Marah Sakti Siregar, mengatakan bahwa ada tiga acara penting dalam rangkaian peringatan HPN 2009 pada 7-9 Februari 2009 dan dipusatkan di Jakarta.
Tiga acara penting HPN 2009 yaitu pertama, Konvensi Media Massa se-Indonesia ke-6 pada 8-9 Februari 2009 di Hotel Atlet Century, yang merupakan acara evaluasi tahunan para tokoh dan pimpinan pers nasional menghadapi berbagai masalah strategis baik makro nasional maupun mikro pers.
“Ada tiga topik bahasan pada konvensi yaitu Arsitektur Ekonomi Nasional Ditengah Krisis Ekonomi Global, Idealisme Pers Ditengah Canggihnya Teknologi Media dan Peran Media Dalam Menciptakan Pemilu Legislatif dan Pilpres 2009 Secara Berkualitas,” kata Marah Sakti.
Acara HPN 2009 yang kedua yaitu bakti sosial yang akan dilaksanakan pada 8 Februari 2009 berupa donor darah dan deteksi dini gagal ginjal, serta gerak jalan.
Acara ketiga adalah “Malam Pers Perjuangan” yang digelar pada 9 Februari 2009 di Tennis Indoor Senayan, yang akan diisi dengan penyerahan Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2008, dan deklarasi bersama penjaminan kebebasan pers, serta acara hiburan yang melibatkan Tukul Arwana bersama Luna Maya.
Anugerah Jurnalistik Adinegoro, yang merupakan penghargaan tertinggi dari PWI Pusat atas karya jurnalistik di bidang pembangunan nasional, kali ini ada dua kategori bertema “Kemanusiaan, dan Demokrasi.”
Lomba penulisan karya jurnalistik tersebut terbuka bagi seluruh wartawan warga negara Indonesia (WNI) dan ma-sing-masing kategori berhadiah senilai Rp 50 juta. (ant)
Kebebasan pers seharusnya diabdikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kepentingan rakyat. Berbekal etika profesi yang bertanggungjawab, kita akan terus berupaya meningkatkan pengertian dan pemahaman bahwa kemerdekaan pers hakekatnya memang harus diabdikan kepada kepentingan rakyat.
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Margiono, dalam acara ramah tamah dengan pimpinan media di Gedung Dewan Pers di Jakarta, Kamis, 22 Januari 2009, mengatakan, “freedom for” layak untuk terus diperjuangkan pers nasional sebagai wujud tanggungjawab dan pengabdian kepada kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.
“Kemerdekaan Pers Dari dan Untuk Rakyat” ditetapkan sebagai tema Hari Pers Nasional (HPN) 2009 dengan kesadaran penuh bahwa di tengah-tengah keadaan dunia yang terus bergolak, kondisi bangsa yang masih memprihatinkan, serta fragmentasi permasalahan yang sangat beragam, maka keberpihakan kepada kepentingan rakyat harus menjadi pilihan.
Ketua Pelaksana Panitia Pusat HPN 2009, Marah Sakti Siregar, mengatakan bahwa ada tiga acara penting dalam rangkaian peringatan HPN 2009 pada 7-9 Februari 2009 dan dipusatkan di Jakarta.
Tiga acara penting HPN 2009 yaitu pertama, Konvensi Media Massa se-Indonesia ke-6 pada 8-9 Februari 2009 di Hotel Atlet Century, yang merupakan acara evaluasi tahunan para tokoh dan pimpinan pers nasional menghadapi berbagai masalah strategis baik makro nasional maupun mikro pers.
“Ada tiga topik bahasan pada konvensi yaitu Arsitektur Ekonomi Nasional Ditengah Krisis Ekonomi Global, Idealisme Pers Ditengah Canggihnya Teknologi Media dan Peran Media Dalam Menciptakan Pemilu Legislatif dan Pilpres 2009 Secara Berkualitas,” kata Marah Sakti.
Acara HPN 2009 yang kedua yaitu bakti sosial yang akan dilaksanakan pada 8 Februari 2009 berupa donor darah dan deteksi dini gagal ginjal, serta gerak jalan.
Acara ketiga adalah “Malam Pers Perjuangan” yang digelar pada 9 Februari 2009 di Tennis Indoor Senayan, yang akan diisi dengan penyerahan Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2008, dan deklarasi bersama penjaminan kebebasan pers, serta acara hiburan yang melibatkan Tukul Arwana bersama Luna Maya.
Anugerah Jurnalistik Adinegoro, yang merupakan penghargaan tertinggi dari PWI Pusat atas karya jurnalistik di bidang pembangunan nasional, kali ini ada dua kategori bertema “Kemanusiaan, dan Demokrasi.”
Lomba penulisan karya jurnalistik tersebut terbuka bagi seluruh wartawan warga negara Indonesia (WNI) dan ma-sing-masing kategori berhadiah senilai Rp 50 juta. (ant)
Wina Armada: Ini Angin Segar
Wina Armada:
Ini Angin Segar
Anggota Dewan Pers, Wina Armada, meminta Ketua Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Negeri (PN) seluruh Indonesia mensosialisasi surat edaran Mahkamah Agung yang menganjurkan majelis hakim mendengarkan keterangan saksi ahli dari Dewan Pers.
Para hakim diminta mematuhi surat edaran tersebut, karena selama ini sebagian besar kasus yang menyangkut delik pers divonis tanpa mendengarkan keterangan dari ahli dari Dewan Pers.
“Semoga surat edaran ini diperhatikan para hakim,” ujarnya.
Wina mengatakan Dewan Pers sangat menghargai kebijakan Mahkamah Agung yang mengeluarkan surat edaran itu. Dia meminta agar sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Kali ini Mahkamah Agung memberi angin segar bagi kebebasan pers,” ujarnya.
Dia menilai, selama enam bulan ini Mahkamah Agung mengambil langkah-langkah yang mendukung kebebasan pers. Wina mencontohkan, Mahkamah telah memasukkan kurikulum kemerdekaan pers dalam pelatihan dan pendidikan untuk hakim.
Andi Samsan Nganro, hakim tinggi Jakarta, juga menyambut baik. Menurut dia, permintaan keterangan saksi ahli dari Dewan Pers dalam menangani sengketa pers sudah seharusnya dilakukan. Perlunya keterangan Dewan Pers sekaligus untuk menguji perihal sengketa pemberitaan.
“Jangan hanya dari KUHP an sich, tapi perlu menilai dari Undang-Undang Pers dan keterangan ahli dari Dewan Pers,” ujarnya. (win/int)
Ini Angin Segar
Anggota Dewan Pers, Wina Armada, meminta Ketua Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Negeri (PN) seluruh Indonesia mensosialisasi surat edaran Mahkamah Agung yang menganjurkan majelis hakim mendengarkan keterangan saksi ahli dari Dewan Pers.
Para hakim diminta mematuhi surat edaran tersebut, karena selama ini sebagian besar kasus yang menyangkut delik pers divonis tanpa mendengarkan keterangan dari ahli dari Dewan Pers.
“Semoga surat edaran ini diperhatikan para hakim,” ujarnya.
Wina mengatakan Dewan Pers sangat menghargai kebijakan Mahkamah Agung yang mengeluarkan surat edaran itu. Dia meminta agar sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Kali ini Mahkamah Agung memberi angin segar bagi kebebasan pers,” ujarnya.
Dia menilai, selama enam bulan ini Mahkamah Agung mengambil langkah-langkah yang mendukung kebebasan pers. Wina mencontohkan, Mahkamah telah memasukkan kurikulum kemerdekaan pers dalam pelatihan dan pendidikan untuk hakim.
Andi Samsan Nganro, hakim tinggi Jakarta, juga menyambut baik. Menurut dia, permintaan keterangan saksi ahli dari Dewan Pers dalam menangani sengketa pers sudah seharusnya dilakukan. Perlunya keterangan Dewan Pers sekaligus untuk menguji perihal sengketa pemberitaan.
“Jangan hanya dari KUHP an sich, tapi perlu menilai dari Undang-Undang Pers dan keterangan ahli dari Dewan Pers,” ujarnya. (win/int)
MA Minta Hakim Libatkan Dewan Pers
MA Minta Hakim Libatkan Dewan Pers
Wartawan Indonesia mendapat kado istimewa dari Mahkamah Agung (MA). Kado tersebut berupa Surat Edaran untuk para hakim di daerah berkaitan dengan banyaknya sengketa pemberitaan yang masuk pengadilan.
Mahkamah Agung meminta para hakim mengundang saksi ahli dari Dewan Pers setiap kali akan memutuskan kasus yang menyangkut delik pers.
“Karena mereka (Dewan Pers) paling tahu seluk-beluk pers secara teori dan praktek,” kata Ketua Mahkamah Agung, Harifin A. Tumpa, saat berdialog dengan perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), di Jakarta, pertengahan Januari 2009.
Surat edaran bertanggal 30 Desember 2008 itu telah disebarkan ke semua ketua pengadilan tinggi dan pengadilan negeri.
Keterangan saksi ahli dari Dewan Pers, kata Harifin, penting agar para hakim mendapatkan gambaran objektif tentang ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam menangani perkara pers, Mahkamah Agung sebenarnya telah mengedepankan mekanisme penggunaan hak jawab seperti diatur Undang-Undang Pers. Masalahnya, Mahkamah tidak bisa langsung memerintahkan para hakim di daerah menggunakan Undang-Undang Pers.
“Karena setiap hakim memiliki kebebasan dan independensi,” kata Harifin.
Yang bisa dilakukan Mahkamah Agung, adalah memberi contoh para hakim melalui putusan-putusan di tingkat kasasi. Harifin mencontohkan dua putusan Mahkamah Agung atas gugatan perdata yang diajukan pengusaha Tomy Winata terhadap majalah Tempo dan Koran Tempo.
Dalam kedua kasus itu, Pengadilan Negeri memu-tuskan Tempo kalah. Tapi Mahkamah Agung kemudian mengukuhkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memenangkan Tempo. Salah satu pertimbangannya, dalam mengadili perkara ini hakim Pengadilan Negeri tidak memakai Undang-Undang Pers.
“Kami berharap para hakim menjadikan putusan di tingkat kasasi itu sebagai acuan,” ujar Harifin.
Hambatan lain bagi hakim di daerah, katanya, terdapat dalam kelemahan Undang-Undang Pers itu sendiri. Dia menilai undang-undang yang disahkan pada awal era reformasi itu tak mengatur secara detail mekanisme penyelesaian perkara serta sanksi pidananya.
Agar bisa lebih melindungi pers dan kepentingan masyarakat, Undang-Undang Pers perlu diperbaiki.
“Sebaiknya organisasi seperti AJI mendorong revisi Undang-Undang Pers,” kata Harifin.
Ketua Umum AJI, Nezar Patria, berharap surat edaran yang baru dikeluarkan Mahkamah Agung bisa menjadi rujukan bagi para hakim di seluruh Indonesia. Aliansi Jurnalis menilai surat edaran tentang saksi ahli kasus pers itu sebagai terobosan penting.
“Agar pengadilan bisa memutuskan sengketa pers dengan lebih adil sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers,” kata Nezar. (win/int)
Wartawan Indonesia mendapat kado istimewa dari Mahkamah Agung (MA). Kado tersebut berupa Surat Edaran untuk para hakim di daerah berkaitan dengan banyaknya sengketa pemberitaan yang masuk pengadilan.
Mahkamah Agung meminta para hakim mengundang saksi ahli dari Dewan Pers setiap kali akan memutuskan kasus yang menyangkut delik pers.
“Karena mereka (Dewan Pers) paling tahu seluk-beluk pers secara teori dan praktek,” kata Ketua Mahkamah Agung, Harifin A. Tumpa, saat berdialog dengan perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), di Jakarta, pertengahan Januari 2009.
Surat edaran bertanggal 30 Desember 2008 itu telah disebarkan ke semua ketua pengadilan tinggi dan pengadilan negeri.
Keterangan saksi ahli dari Dewan Pers, kata Harifin, penting agar para hakim mendapatkan gambaran objektif tentang ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam menangani perkara pers, Mahkamah Agung sebenarnya telah mengedepankan mekanisme penggunaan hak jawab seperti diatur Undang-Undang Pers. Masalahnya, Mahkamah tidak bisa langsung memerintahkan para hakim di daerah menggunakan Undang-Undang Pers.
“Karena setiap hakim memiliki kebebasan dan independensi,” kata Harifin.
Yang bisa dilakukan Mahkamah Agung, adalah memberi contoh para hakim melalui putusan-putusan di tingkat kasasi. Harifin mencontohkan dua putusan Mahkamah Agung atas gugatan perdata yang diajukan pengusaha Tomy Winata terhadap majalah Tempo dan Koran Tempo.
Dalam kedua kasus itu, Pengadilan Negeri memu-tuskan Tempo kalah. Tapi Mahkamah Agung kemudian mengukuhkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memenangkan Tempo. Salah satu pertimbangannya, dalam mengadili perkara ini hakim Pengadilan Negeri tidak memakai Undang-Undang Pers.
“Kami berharap para hakim menjadikan putusan di tingkat kasasi itu sebagai acuan,” ujar Harifin.
Hambatan lain bagi hakim di daerah, katanya, terdapat dalam kelemahan Undang-Undang Pers itu sendiri. Dia menilai undang-undang yang disahkan pada awal era reformasi itu tak mengatur secara detail mekanisme penyelesaian perkara serta sanksi pidananya.
Agar bisa lebih melindungi pers dan kepentingan masyarakat, Undang-Undang Pers perlu diperbaiki.
“Sebaiknya organisasi seperti AJI mendorong revisi Undang-Undang Pers,” kata Harifin.
Ketua Umum AJI, Nezar Patria, berharap surat edaran yang baru dikeluarkan Mahkamah Agung bisa menjadi rujukan bagi para hakim di seluruh Indonesia. Aliansi Jurnalis menilai surat edaran tentang saksi ahli kasus pers itu sebagai terobosan penting.
“Agar pengadilan bisa memutuskan sengketa pers dengan lebih adil sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers,” kata Nezar. (win/int)
Wartawan atau Wartawang?
Wartawan atau Wartawang?
Saya pernah mewakili Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Sulawesi Selatan menghadiri pertemuan konsultasi dengan sejumlah anggota Komisi I DPR-RI, di Ruang Rapat Pimpinan Gubernur Sulsel.
Pertemuan itu cukup penting, karena pembicaraan menyangkut hajat hidup orang banyak, yakni sosialisasi RUU Peradilan Umum Militer. Bukan itu saja, yang hadir juga banyak orang “penting” di negara kita, seperti Letjen TNI Purn. Yunus Yosfiah.
Dalam pertemuan “setengah” rapat itu hadir sejumlah akademisi, tokoh masyarakat, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan sejurnlah wartawan.
Yang menarik, seorang di antara hadirin memperkenalkan diri sebagai seorang wartawang. Saya terhenyak. Kaget bercampur malu. Bagaimana mungkin ada seorang rekan wartawan menyebut profesinya dengan kata wartawang. Orang Makassar bilang, okkot ki, karena kelebihan “vitamin G”.
Dalam kamus bahasa Indonesia karya Purwadarminta, warta diartikan sebagai berita, sedangkan akhiran “wan” dan “man” berarti lelaki yang mempunyai, sementara “wati” berarti perempuan yang mempunyai.
Dengan demikian, wartawan berarti lelaki yang mempunyai berita, sedangkan wartawati berarti perempuan yang mempunyai berita.
Lalu apa arti kata wartawang? Warta artinya berita, sedangkan “wang” mungkin berarti uang, yang dalam bahasa Makassar disebut doe’. Kalau digabung berarti berita uang.
Saya kemudian berkesimpulan bahwa rekan tadi hanya sa-lah sebut alias okkot ki. Namun ketika acara pertemuan “penting” itu sudah ber-akhir, orang yang mengaku “wartawang” itu tampak sibuk. Saya mendengar ia bertanya, mengapa tidak ada angpao-nya dan mengatakan tidak mungkin acara penting yang dihadiri anggota DPR RI itu tidak ada angpao-nya.
Mendengar ucapannya, saya akhirnya berkesimpulan bahwa ia benar-benar seorang “wartawang”, karena bukan hadir untuk mencari berita, melainkan memang untuk mencari uang atau berita yang “berbau uang.” (A Pasamangi Wawo, Wakil Ketua PWI Sulsel)
copyright@koranpwi, 9 Februari 2009
Saya pernah mewakili Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Sulawesi Selatan menghadiri pertemuan konsultasi dengan sejumlah anggota Komisi I DPR-RI, di Ruang Rapat Pimpinan Gubernur Sulsel.
Pertemuan itu cukup penting, karena pembicaraan menyangkut hajat hidup orang banyak, yakni sosialisasi RUU Peradilan Umum Militer. Bukan itu saja, yang hadir juga banyak orang “penting” di negara kita, seperti Letjen TNI Purn. Yunus Yosfiah.
Dalam pertemuan “setengah” rapat itu hadir sejumlah akademisi, tokoh masyarakat, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan sejurnlah wartawan.
Yang menarik, seorang di antara hadirin memperkenalkan diri sebagai seorang wartawang. Saya terhenyak. Kaget bercampur malu. Bagaimana mungkin ada seorang rekan wartawan menyebut profesinya dengan kata wartawang. Orang Makassar bilang, okkot ki, karena kelebihan “vitamin G”.
Dalam kamus bahasa Indonesia karya Purwadarminta, warta diartikan sebagai berita, sedangkan akhiran “wan” dan “man” berarti lelaki yang mempunyai, sementara “wati” berarti perempuan yang mempunyai.
Dengan demikian, wartawan berarti lelaki yang mempunyai berita, sedangkan wartawati berarti perempuan yang mempunyai berita.
Lalu apa arti kata wartawang? Warta artinya berita, sedangkan “wang” mungkin berarti uang, yang dalam bahasa Makassar disebut doe’. Kalau digabung berarti berita uang.
Saya kemudian berkesimpulan bahwa rekan tadi hanya sa-lah sebut alias okkot ki. Namun ketika acara pertemuan “penting” itu sudah ber-akhir, orang yang mengaku “wartawang” itu tampak sibuk. Saya mendengar ia bertanya, mengapa tidak ada angpao-nya dan mengatakan tidak mungkin acara penting yang dihadiri anggota DPR RI itu tidak ada angpao-nya.
Mendengar ucapannya, saya akhirnya berkesimpulan bahwa ia benar-benar seorang “wartawang”, karena bukan hadir untuk mencari berita, melainkan memang untuk mencari uang atau berita yang “berbau uang.” (A Pasamangi Wawo, Wakil Ketua PWI Sulsel)
copyright@koranpwi, 9 Februari 2009
Jumat, Februari 06, 2009
Warning Bagi Media Cetak
Warning Bagi Media Cetak
Hadir dan berkembangnya media online (internet) merupakan warning bagi media cetak. Bukan tidak mungkin, media cetak akan sulit mendapatkan tempat dan akhirnya mati jika kurang kreatif dan tidak mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi, khususnya teknologi informasi dan komunikasi.
Perkembangan teknologi komunikasi yang begitu cepat membuat masya-rakat lebih mudah mencari dan menemukan informasi melalui media online dibandingkan melalui media cetak.
Di negara-negara maju dan di kota-kota besar, masyarakat sudah lebih sering dan lebih senang membaca berita melalui media online ketimbang media cetak.
Ketua Dewan Kehormatan Daerah Persatuan Wartawan Indonesia Cabang Sulawesi Selatan, H Syamsu Nur, mengatakan, di Taiwan, sebuah negara kepulauan yang cukup maju, media cetak seperti koran dan majalah tidak lagi dijual, tetapi dibagikan secara gratis.
“Itu karena semua penduduknya sudah mahir menggunakan komputer dan umumnya bisa internet. Semua wilayahnya pun sudah hot-spot, internet dapat diakses secara gratis,” ungkapnya saat memba-wakan materi “Kapita Selekta Pers Mutakhir”, pada Pelatihan Lanjutan Kewartawanan di Press Club Gedung PWI Sulsel, Makassar, beberapa waktu lalu.
Untuk mengantisipasi kemajuan dan perkembangan tersebut, lanjut Syamsu Nur, media cetak harus dipadukan dengan media online. Artinya, perusahaan media cetak (tabloid, koran, dan majalah) harus juga membuat berita versi online, sehingga berita-beritanya selain dapat dibaca melalui media cetak, juga bisa diakses melalui versi online.
Sekretaris Panitia, Asnawin, menjelakan, pelatihan yang diselenggarakan oleh PWI Sulsel itu juga menampilkan Ronald Ngantung (wartawan senior dan Wakil Pemimpin Redaksi Harian Tribun Timur Makassar) dengan materi Indept Reporting
Selain itu, Burhanuddin Amin (Sekretaris DKD PWI Sulsel/pemilik beberapa media cetak di Makassar) dengan materi Hukum dan Pers, HL Arumahi (Ketua Bidang Organisasi PWI Sulel/Pemimpin Umum Tabloid Jurnal Intim) dengan materi Manajemen Pers), serta Dahlan Kadir (Pemimpin Redaksi SKU Tegas Makassar) dengan materi Etika Pers.
Sehari sebelumnya juga dibuka Pelatihan Dasar Kewartawanan PWI Sulsel, dengan materi antara lain Teknik Men-cari dan Menulis Berita oleh Asnawin (pelatih nasional wartawan PWI/dosen mata kuliah jurnalistik), Sejarah Pers dan Kode Etik Jurnalistik oleh Dahlan Kadir (Pemimpin Redaksi SKU Tegas Makassar), UU Pers dan Delik Pers oleh Syahrir Makkuradde (Wakil Ketua PWI Sulsel Bidang Pembelaan Wartawan), serta Jurnalistik Radio oleh Mustakim Tinulu dari RRI Makassar.
Ketua Panitia, Syarief Usman, mengatakan, pelatihan dasar yang diikuti 54 peserta dilaksanakan dengan tujuan memberikan pengetahuan dasar jurnalistik kepada wartawan pemula dan calon anggota PWI Sulsel, sedangkan pelatihan lanjutan yang diikuti 61 peserta bertujuan memberikan penyegaran dan menambah wawasan para wartawan anggota PWI Sulsel. (FAM)
Hadir dan berkembangnya media online (internet) merupakan warning bagi media cetak. Bukan tidak mungkin, media cetak akan sulit mendapatkan tempat dan akhirnya mati jika kurang kreatif dan tidak mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi, khususnya teknologi informasi dan komunikasi.
Perkembangan teknologi komunikasi yang begitu cepat membuat masya-rakat lebih mudah mencari dan menemukan informasi melalui media online dibandingkan melalui media cetak.
Di negara-negara maju dan di kota-kota besar, masyarakat sudah lebih sering dan lebih senang membaca berita melalui media online ketimbang media cetak.
Ketua Dewan Kehormatan Daerah Persatuan Wartawan Indonesia Cabang Sulawesi Selatan, H Syamsu Nur, mengatakan, di Taiwan, sebuah negara kepulauan yang cukup maju, media cetak seperti koran dan majalah tidak lagi dijual, tetapi dibagikan secara gratis.
“Itu karena semua penduduknya sudah mahir menggunakan komputer dan umumnya bisa internet. Semua wilayahnya pun sudah hot-spot, internet dapat diakses secara gratis,” ungkapnya saat memba-wakan materi “Kapita Selekta Pers Mutakhir”, pada Pelatihan Lanjutan Kewartawanan di Press Club Gedung PWI Sulsel, Makassar, beberapa waktu lalu.
Untuk mengantisipasi kemajuan dan perkembangan tersebut, lanjut Syamsu Nur, media cetak harus dipadukan dengan media online. Artinya, perusahaan media cetak (tabloid, koran, dan majalah) harus juga membuat berita versi online, sehingga berita-beritanya selain dapat dibaca melalui media cetak, juga bisa diakses melalui versi online.
Sekretaris Panitia, Asnawin, menjelakan, pelatihan yang diselenggarakan oleh PWI Sulsel itu juga menampilkan Ronald Ngantung (wartawan senior dan Wakil Pemimpin Redaksi Harian Tribun Timur Makassar) dengan materi Indept Reporting
Selain itu, Burhanuddin Amin (Sekretaris DKD PWI Sulsel/pemilik beberapa media cetak di Makassar) dengan materi Hukum dan Pers, HL Arumahi (Ketua Bidang Organisasi PWI Sulel/Pemimpin Umum Tabloid Jurnal Intim) dengan materi Manajemen Pers), serta Dahlan Kadir (Pemimpin Redaksi SKU Tegas Makassar) dengan materi Etika Pers.
Sehari sebelumnya juga dibuka Pelatihan Dasar Kewartawanan PWI Sulsel, dengan materi antara lain Teknik Men-cari dan Menulis Berita oleh Asnawin (pelatih nasional wartawan PWI/dosen mata kuliah jurnalistik), Sejarah Pers dan Kode Etik Jurnalistik oleh Dahlan Kadir (Pemimpin Redaksi SKU Tegas Makassar), UU Pers dan Delik Pers oleh Syahrir Makkuradde (Wakil Ketua PWI Sulsel Bidang Pembelaan Wartawan), serta Jurnalistik Radio oleh Mustakim Tinulu dari RRI Makassar.
Ketua Panitia, Syarief Usman, mengatakan, pelatihan dasar yang diikuti 54 peserta dilaksanakan dengan tujuan memberikan pengetahuan dasar jurnalistik kepada wartawan pemula dan calon anggota PWI Sulsel, sedangkan pelatihan lanjutan yang diikuti 61 peserta bertujuan memberikan penyegaran dan menambah wawasan para wartawan anggota PWI Sulsel. (FAM)
SKU Tegas Rayakan Ultah ke-42
SKU Tegas Rayakan Ultah ke-42
Surat Kabar Umum Tegas, Makassar, merayakan ulang tahunnya yang ke-42 dalam sebuah acara sederhana di Press Club PWI Sulawesi Selatan, Ahad, 1 Februari 2009. Peringatan ulang tahun yang dihadiri puluhan wartawan dan sejumlah undangan itu dirangkaikan dengan Pencerahan kepada Wartawan dan Rapat Kerja.
Ketua PWI Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh dan sejumlah pemimpin media mengucapkan selamat kepada Pimpinan Umum SKU Tegas Iskandar Agung DL, dan Pimpinan Redaksi M Dahlan Kadir, atas pencapaian usia 42 tahun koran tersebut.
Dalam ulang tahunnya kali ini, SKU Tegas mencanangkan tema “Menerobos Tantangan”.
Untuk menerobos tantangan, Ketua PWI meminta kepada pengelola dan wartawan SKU Tegas agar berupaya menyesuaikan diri dengan perubahan dan perkembangan yang ada.
Persaingan antar-media, katanya, sangat ketat apalagi dengan semakin canggihnya teknologi informasi dan komunikasi.
“SKU Tegas sudah banyak melahirkan wartawan andal dan saya berharap koran ini mampu menerobos tantangan agar mampu tetap eksis dalam persaingan antar-media,” ujar Zulkifli.
Sebelum menutup sambutannya, dia mengingatkan para pengelola dan wartawan SKU Tegas agar tetap konsisten dengan mottonya; “menegakkan keadilan dan kebenaran” sebagaimana dicanangkan pendirinya, almarhum H Syamsuddin DL yang juga mantan Ketua PWI Sulsel.
Pimpinan Umum SKU Tegas Iskandar Agung juga meminta kepada para wartawan agar tetap berupaya meningkatkan kualitas dan mengembangkan penerbitan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Seusai acara ulang tahun, para wartawan dan karyawan mengikuti Acara Pencerahan yang menampilkan tiga pembicara, yakni Arumahi (Wakil Ketua PWI Sulsel), Ronald Ngantung (Wapemred Harian Tribun Timur, Makassar), dan M Dahlan Kadir (Pemred SKU Tegas/anggota Dewan Kehormatan Daerah PWI Sulsel)
Pimpinan Redaksi Tegas Dahlan Kadir, hari itu juga memaparkan pada sejumlah cruewnya agar dalam mencari informasi maupun menuangkan berita tetap berlandaskan dengan Undang Undang No 40 serta kode etik Jurnalistik. Ini untuk menghindari terjadinya delik pers dari obyek berita.
Ronald Ngantung yang hari itu memberikan pembekalan pada sejumlah wartawan Tegas menekankan agar SKU Tegas bersama cruewnya tidak takut dengan kondisi industri informasi di era Globalisasi. Alasannya Surat Kabar apapun sama fungsinya baik harian maupun mingguan serta bulanan. Persoalannya yang menantang, bagaimana materi berita harus selalu berupaya dekat dengan kebutuhan masyarakat. Kualitas berita hendaknya juga menjadi perhatian dan diupayakan sebagai Koran local memperbanyak berita investigasi. “Banyak kunci sukses koran local, namun tiga hal di atas ini yang utama,“ jelasnya.
Sementara H. Arumahi yang juga wakil Ketua PWI Sulsel, memberikan penekanan agar dalam rangkaian mempertahankan kontinuitas penerbitan Tegas, diharapkan seluruh jajaran hendaknya terus meningkatkan volume koordinasi antara redaksi dan wartawan daerah. Hal ini penting guna menjalin kerjasama materi dan program pemberitaan.
Acara ditutup dengan tampilnya Ahmadi Haruna membacakan puisi- puisi terbarunya, antara lain berjudul Caleg dan Massa. (FAM)
Ketgam:
Pemimpin Redaksi SKU Tegas, M Dahlan Kadir (kanan) didampingi moderator H Djabbar Tanro, saat membawakan materi pada acara Pencerahan. (foto: A. Iskandar)
Surat Kabar Umum Tegas, Makassar, merayakan ulang tahunnya yang ke-42 dalam sebuah acara sederhana di Press Club PWI Sulawesi Selatan, Ahad, 1 Februari 2009. Peringatan ulang tahun yang dihadiri puluhan wartawan dan sejumlah undangan itu dirangkaikan dengan Pencerahan kepada Wartawan dan Rapat Kerja.
Ketua PWI Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh dan sejumlah pemimpin media mengucapkan selamat kepada Pimpinan Umum SKU Tegas Iskandar Agung DL, dan Pimpinan Redaksi M Dahlan Kadir, atas pencapaian usia 42 tahun koran tersebut.
Dalam ulang tahunnya kali ini, SKU Tegas mencanangkan tema “Menerobos Tantangan”.
Untuk menerobos tantangan, Ketua PWI meminta kepada pengelola dan wartawan SKU Tegas agar berupaya menyesuaikan diri dengan perubahan dan perkembangan yang ada.
Persaingan antar-media, katanya, sangat ketat apalagi dengan semakin canggihnya teknologi informasi dan komunikasi.
“SKU Tegas sudah banyak melahirkan wartawan andal dan saya berharap koran ini mampu menerobos tantangan agar mampu tetap eksis dalam persaingan antar-media,” ujar Zulkifli.
Sebelum menutup sambutannya, dia mengingatkan para pengelola dan wartawan SKU Tegas agar tetap konsisten dengan mottonya; “menegakkan keadilan dan kebenaran” sebagaimana dicanangkan pendirinya, almarhum H Syamsuddin DL yang juga mantan Ketua PWI Sulsel.
Pimpinan Umum SKU Tegas Iskandar Agung juga meminta kepada para wartawan agar tetap berupaya meningkatkan kualitas dan mengembangkan penerbitan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Seusai acara ulang tahun, para wartawan dan karyawan mengikuti Acara Pencerahan yang menampilkan tiga pembicara, yakni Arumahi (Wakil Ketua PWI Sulsel), Ronald Ngantung (Wapemred Harian Tribun Timur, Makassar), dan M Dahlan Kadir (Pemred SKU Tegas/anggota Dewan Kehormatan Daerah PWI Sulsel)
Pimpinan Redaksi Tegas Dahlan Kadir, hari itu juga memaparkan pada sejumlah cruewnya agar dalam mencari informasi maupun menuangkan berita tetap berlandaskan dengan Undang Undang No 40 serta kode etik Jurnalistik. Ini untuk menghindari terjadinya delik pers dari obyek berita.
Ronald Ngantung yang hari itu memberikan pembekalan pada sejumlah wartawan Tegas menekankan agar SKU Tegas bersama cruewnya tidak takut dengan kondisi industri informasi di era Globalisasi. Alasannya Surat Kabar apapun sama fungsinya baik harian maupun mingguan serta bulanan. Persoalannya yang menantang, bagaimana materi berita harus selalu berupaya dekat dengan kebutuhan masyarakat. Kualitas berita hendaknya juga menjadi perhatian dan diupayakan sebagai Koran local memperbanyak berita investigasi. “Banyak kunci sukses koran local, namun tiga hal di atas ini yang utama,“ jelasnya.
Sementara H. Arumahi yang juga wakil Ketua PWI Sulsel, memberikan penekanan agar dalam rangkaian mempertahankan kontinuitas penerbitan Tegas, diharapkan seluruh jajaran hendaknya terus meningkatkan volume koordinasi antara redaksi dan wartawan daerah. Hal ini penting guna menjalin kerjasama materi dan program pemberitaan.
Acara ditutup dengan tampilnya Ahmadi Haruna membacakan puisi- puisi terbarunya, antara lain berjudul Caleg dan Massa. (FAM)
Ketgam:
Pemimpin Redaksi SKU Tegas, M Dahlan Kadir (kanan) didampingi moderator H Djabbar Tanro, saat membawakan materi pada acara Pencerahan. (foto: A. Iskandar)
Pers Diminta Kawal Proses Demokrasi
Pers Diminta Kawal Proses Demokrasi
Kalangan pers nasional diminta terus mendukung upaya memajukan proses demokrasi yang terus dijalankan di negeri ini, antara lain dengan membantu proses pemilu yang berlangsung tahun ini. Pers diminta mengawal proses Pemilu yang sedang berlangsung dan membuatnya lebih maju lagi.
Permintaan itu dikemukakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, saat bertemu dengan sejumlah tokoh pers nasional, di Kantor Presiden Jakarta, Kamis, 29 Januari 2009, seperti dituturkan Juru Bicara Presiden Andi Mallarangeng yang menjelaskan isi pertemuan tersebut.
Menurut Presiden, pers sebagai salah satu pilar pembangunan bangsa memiliki posisi yang sangat strategis untuk menjaga proses demokrasi dengan membuat kualitas pemilihan umum (pemilu) pada tahun ini menjadi semakin baik.
“Pers bisa membantu proses pendidikan politik seperti dengan mensosialisasikan proses Pemilu, misalnya tata cara Pemilu, atau proses mencontreng dan sebagainya,” kata Andi mengutip pernyataan Presiden Yudhoyono.
Kalangan pers yang hadir, menurut Andi, menyambut baik ajakan Presiden tersebut, dan hal itu telah dan akan terus dilakukan agar pelaksanaan pemilu bisa berjalan dengan baik dan memperkuat sendi-sendi demokrasi bangsa.
Dalam kesempatan itu, Presiden juga menyatakan akan hadir dalam acara puncak “Malam Pers Perjuangan” yang menandai perayaan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari 2009 di Stadion Tenis Tertutup Senayan dengan tema “Kemerdekaan Pers untuk Rakyat.”
Tokoh pers nasional yang bertemu dengan Presiden, antara lain Margiono (Ketua Persatuan Wartawan Indonesia/PWI, selaku Ketua Panitia Pusat HPN 2009), Marah Sakti Siregar (Ketua Pelaksana Panitia Pusat HPN), Ishadi Sk (Penasehat Panitia Pusat HPN), Bambang Harymurti (Anggota Dewan Pers), dan Asro Kamal Rokan (Penasehat Panitia Pusat HPN). (ant)
Keterangan gambar:
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjawab pertanyaan wartawan. Presiden meminta pers nasional terus mendukung upaya memajukan proses demokrasi yang terus dijalankan di negeri ini. (int)
Kalangan pers nasional diminta terus mendukung upaya memajukan proses demokrasi yang terus dijalankan di negeri ini, antara lain dengan membantu proses pemilu yang berlangsung tahun ini. Pers diminta mengawal proses Pemilu yang sedang berlangsung dan membuatnya lebih maju lagi.
Permintaan itu dikemukakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, saat bertemu dengan sejumlah tokoh pers nasional, di Kantor Presiden Jakarta, Kamis, 29 Januari 2009, seperti dituturkan Juru Bicara Presiden Andi Mallarangeng yang menjelaskan isi pertemuan tersebut.
Menurut Presiden, pers sebagai salah satu pilar pembangunan bangsa memiliki posisi yang sangat strategis untuk menjaga proses demokrasi dengan membuat kualitas pemilihan umum (pemilu) pada tahun ini menjadi semakin baik.
“Pers bisa membantu proses pendidikan politik seperti dengan mensosialisasikan proses Pemilu, misalnya tata cara Pemilu, atau proses mencontreng dan sebagainya,” kata Andi mengutip pernyataan Presiden Yudhoyono.
Kalangan pers yang hadir, menurut Andi, menyambut baik ajakan Presiden tersebut, dan hal itu telah dan akan terus dilakukan agar pelaksanaan pemilu bisa berjalan dengan baik dan memperkuat sendi-sendi demokrasi bangsa.
Dalam kesempatan itu, Presiden juga menyatakan akan hadir dalam acara puncak “Malam Pers Perjuangan” yang menandai perayaan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari 2009 di Stadion Tenis Tertutup Senayan dengan tema “Kemerdekaan Pers untuk Rakyat.”
Tokoh pers nasional yang bertemu dengan Presiden, antara lain Margiono (Ketua Persatuan Wartawan Indonesia/PWI, selaku Ketua Panitia Pusat HPN 2009), Marah Sakti Siregar (Ketua Pelaksana Panitia Pusat HPN), Ishadi Sk (Penasehat Panitia Pusat HPN), Bambang Harymurti (Anggota Dewan Pers), dan Asro Kamal Rokan (Penasehat Panitia Pusat HPN). (ant)
Keterangan gambar:
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjawab pertanyaan wartawan. Presiden meminta pers nasional terus mendukung upaya memajukan proses demokrasi yang terus dijalankan di negeri ini. (int)
Langganan:
Postingan (Atom)