Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan
Rabu, Oktober 23, 2013
Tiga Calon Sekda Bantaeng
Ada enam calon Sekda Bantaeng yaitu Abdul Wahab SE MSi (Kepala Bappeda), Drs H Bahtiar Karim MM (Kadis Koperasi dan UKM ), dan Drs Muslimin M (Kadis Dikpora), Drs H Abdul Gani MBA (Kadis Perindagtamben), Ir H Andi Basos Fahrir (Kadis Perhubungan dan Infokom), dan HM Amri SH MH (Kadis Catatan Sipil dan Kependudukan). Dari enam nama tersebut, hanya tiga nama yang akan dikirim Pemkab Bantaeng ke Pemprov Sulsel.
Sabtu, Februari 07, 2009
Bisnis Survei Politik
Bisnis Survei Politik
Harian Kompas beberapa waktu lalu memberitakan bahwa perusahaan konsultan pemasaran dan bisnis Markplus Insight ternyata tertarik dengan bisnis survei politik yang kian berkembang menjelang pesta demokrasi tahun 2009.
Hal itu terbukti dengan didirikannya Indonesia Political Marketing Research (IPMR), di kantor Markplus Institute of Marketing Campus, Jakarta.
Berbeda dengan kebanya-kan lembaga survei lainnya, Markplus terlihat sangat serius menggarap bisnis ini.
Dalam survei politik beberapa bulan lalu, Markplus melibatkan 16.800 responden yang tersebar di seluruh daerah pemilihan yang ada di Indonesia. Survei itu merupakan yang terbesar, terlengkap, dan relevan dengan situasi calon pemilih Indonesia yang sangat heterogen.
Chief Executive Associate Partner Markplus Insight Taufik pada jumpa pers mengenai Political Tracking Research untuk Pileg dan Pilpres 2009, mengatakan, dengan memosisikan diri sebagai lembaga survei yang independen yang bebas dari ‘pesanan politik’, IPMR menggelontorkan uang yang tidak sedikit, yakni Rp 3,5 miliar per survei.
Hasil survei ini rencananya akan dijual kembali kepada 38 partai politik nasional peserta pemilu 2009 dalam bentuk peranti lunak atau software seharga sekitar Rp 300 juta-450 juta.
Dalam surveinya, IPMR mengevaluasi tiga hal, yakni tingkat popularitas, akseptabilitas, dan elektabilitas parpol dan tokoh nasional yang akan bertarung dalam pemilu 2009, persepsi, citra, kualitas, aspek positif, dan aspek negatif parpol dan capres, serta calon anggota legislatif yang dianggap pantas di setiap daerah pemilihan (dapil). (int)
Harian Kompas beberapa waktu lalu memberitakan bahwa perusahaan konsultan pemasaran dan bisnis Markplus Insight ternyata tertarik dengan bisnis survei politik yang kian berkembang menjelang pesta demokrasi tahun 2009.
Hal itu terbukti dengan didirikannya Indonesia Political Marketing Research (IPMR), di kantor Markplus Institute of Marketing Campus, Jakarta.
Berbeda dengan kebanya-kan lembaga survei lainnya, Markplus terlihat sangat serius menggarap bisnis ini.
Dalam survei politik beberapa bulan lalu, Markplus melibatkan 16.800 responden yang tersebar di seluruh daerah pemilihan yang ada di Indonesia. Survei itu merupakan yang terbesar, terlengkap, dan relevan dengan situasi calon pemilih Indonesia yang sangat heterogen.
Chief Executive Associate Partner Markplus Insight Taufik pada jumpa pers mengenai Political Tracking Research untuk Pileg dan Pilpres 2009, mengatakan, dengan memosisikan diri sebagai lembaga survei yang independen yang bebas dari ‘pesanan politik’, IPMR menggelontorkan uang yang tidak sedikit, yakni Rp 3,5 miliar per survei.
Hasil survei ini rencananya akan dijual kembali kepada 38 partai politik nasional peserta pemilu 2009 dalam bentuk peranti lunak atau software seharga sekitar Rp 300 juta-450 juta.
Dalam surveinya, IPMR mengevaluasi tiga hal, yakni tingkat popularitas, akseptabilitas, dan elektabilitas parpol dan tokoh nasional yang akan bertarung dalam pemilu 2009, persepsi, citra, kualitas, aspek positif, dan aspek negatif parpol dan capres, serta calon anggota legislatif yang dianggap pantas di setiap daerah pemilihan (dapil). (int)
Tidak Semua Lembaga Survei dapat Dipesan
Tidak Semua Lembaga Survei dapat Dipesan
Banyak yang menuding Lembaga Survei dapat dipesan atau dibeli. Lembaga survei pun kemudian mempertaruhkan dirinya dengan melakukan pengumuman hasil perhitungan cepat pada Pemilu dan Pilkada.
Terlepas dari bagaimana hasil perhitungan cepat dan hasil surveinya, be-narkah tudingan bahwa lemba-ga survei bisa dipesan atau dibeli?
Calon presiden dari Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Sutiyoso dalam suatu kesempa-tan menyebutkan bahwa ada lembaga survei yang bisa dipe-san oleh sekelompok tertentu.
Pernyataan itu disayangkan oleh Direktur Lingkaran Survei Indonesia Denny JA. Ia mengatakan semua tergantung track record lembaga survei bersangkutan.
“Tergantung trak record lembaganya, kalau baru muncul 3, 6 bulan, atau kemarin itu belum teruji dan sangat mungkin,” kata kepada okezone.
Denny memang tidak menampik, saat ini ada banyak lembaga survei yang memiliki reputasi yang baik dan buruk. Cara menilai lembaga survei tersebut, ia menyebut perlunya melihat track record dari masing-masing lembaga survei tersebut.
“Yang penting juga tiap ada pengumuman lembaga survei, recordnya harus teruji. Misalnya dia buat quick count yang ketika dicocokkan dengan hasil KPU atau KPUD, tidak salah, tapi kalau yang nggak pernah ya mungkin saja melakukan hal itu,” tandasnya.
Dia juga membantah, kalau semua lembaga survei disamaratakan dengan wacana tersebut.
“Tergantung lembaga surveinya. Kalau ecek-ecek mungkin, tapi kalau yang sudah teruji tidak akan dilakukan. Penyanyi tidak bisa diseragamkan, ada yang kelas dunia seperti New Kid on The Block. Dan media juga harus cerdas dalam memilih lembaga survei yang akan digunakan,” tuturnya.
Tak Ada Jual Beli
Direktur Eksekutif LSI Saiful Mujani, juga menampik tudingan lembaganya melakukan “jual-beli” dalam melakukan survei Partai Politik.
LSI pada minggu pertama Januari 2009 merilis hasil surveinya yang mengatakan peringkat PKS sebagai partai paling bersih dari korupsi turun ke posisi kedua di bawah Partai Demokrat.
“Saya kira tudingan ini sangat tidak beralasan, karena asumsinya salah. Saya tegaskan di sini, kami, khususnya LSI tidak pernah ada ‘jual beli’. Saya tidak tahu kalau lembaga lain,” ujarnya.
Selain itu, Mujani menilai PKS terlalu sensitif menanggapi hasil survei yang dilakukan LSI, yang menmpatkan PKS berada di urutan nomor dua klasemen, setelah Partai Demokrat.
“Lagi pula kemarin kami tidak pernah menyinggung turunnya suara PKS, mungkin media saja yang mem-blowup ini. Partai-partai besar seperti PDIP, dan Golkar juga menanggapi proporsional hasil ini,” imbuhnya.
Penurunan suara PKS sejatinya tidak terlalu signifikan dibanding partai lain yang mengalami penurunan tajam. PKS hanya turun dari 7 persen menjadi 4 persen.
“Itu kan sangat sedikit dibandingkan Golkar yang dari 22 persen menjadi 13 persen,” terangnya. (int)
Banyak yang menuding Lembaga Survei dapat dipesan atau dibeli. Lembaga survei pun kemudian mempertaruhkan dirinya dengan melakukan pengumuman hasil perhitungan cepat pada Pemilu dan Pilkada.
Terlepas dari bagaimana hasil perhitungan cepat dan hasil surveinya, be-narkah tudingan bahwa lemba-ga survei bisa dipesan atau dibeli?
Calon presiden dari Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Sutiyoso dalam suatu kesempa-tan menyebutkan bahwa ada lembaga survei yang bisa dipe-san oleh sekelompok tertentu.
Pernyataan itu disayangkan oleh Direktur Lingkaran Survei Indonesia Denny JA. Ia mengatakan semua tergantung track record lembaga survei bersangkutan.
“Tergantung trak record lembaganya, kalau baru muncul 3, 6 bulan, atau kemarin itu belum teruji dan sangat mungkin,” kata kepada okezone.
Denny memang tidak menampik, saat ini ada banyak lembaga survei yang memiliki reputasi yang baik dan buruk. Cara menilai lembaga survei tersebut, ia menyebut perlunya melihat track record dari masing-masing lembaga survei tersebut.
“Yang penting juga tiap ada pengumuman lembaga survei, recordnya harus teruji. Misalnya dia buat quick count yang ketika dicocokkan dengan hasil KPU atau KPUD, tidak salah, tapi kalau yang nggak pernah ya mungkin saja melakukan hal itu,” tandasnya.
Dia juga membantah, kalau semua lembaga survei disamaratakan dengan wacana tersebut.
“Tergantung lembaga surveinya. Kalau ecek-ecek mungkin, tapi kalau yang sudah teruji tidak akan dilakukan. Penyanyi tidak bisa diseragamkan, ada yang kelas dunia seperti New Kid on The Block. Dan media juga harus cerdas dalam memilih lembaga survei yang akan digunakan,” tuturnya.
Tak Ada Jual Beli
Direktur Eksekutif LSI Saiful Mujani, juga menampik tudingan lembaganya melakukan “jual-beli” dalam melakukan survei Partai Politik.
LSI pada minggu pertama Januari 2009 merilis hasil surveinya yang mengatakan peringkat PKS sebagai partai paling bersih dari korupsi turun ke posisi kedua di bawah Partai Demokrat.
“Saya kira tudingan ini sangat tidak beralasan, karena asumsinya salah. Saya tegaskan di sini, kami, khususnya LSI tidak pernah ada ‘jual beli’. Saya tidak tahu kalau lembaga lain,” ujarnya.
Selain itu, Mujani menilai PKS terlalu sensitif menanggapi hasil survei yang dilakukan LSI, yang menmpatkan PKS berada di urutan nomor dua klasemen, setelah Partai Demokrat.
“Lagi pula kemarin kami tidak pernah menyinggung turunnya suara PKS, mungkin media saja yang mem-blowup ini. Partai-partai besar seperti PDIP, dan Golkar juga menanggapi proporsional hasil ini,” imbuhnya.
Penurunan suara PKS sejatinya tidak terlalu signifikan dibanding partai lain yang mengalami penurunan tajam. PKS hanya turun dari 7 persen menjadi 4 persen.
“Itu kan sangat sedikit dibandingkan Golkar yang dari 22 persen menjadi 13 persen,” terangnya. (int)
Gunakan Pendekatan Akhlak dan Dakwah
Gunakan Pendekatan Akhlak dan Dakwah
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, juga angkat bicara mengenai fatwa MUI tersebut. Ia mengatatakan, para ulama dalam memutuskan sebuah fatwa hendaknya perlu mempertimbangkan kondisi masyarakat.
Persoalan halal haram apalagi yang menyangkut dosa tidak mesti selalu dilihat dari hukum fiqih, tetapi cukup dengan pendekatan akhlak dan dakwah.
Hal itu diungkapkan di sela-sela acara Milad Muhammadiyah ke-99 di Universitas Muhammadiyah Palembang, Rabu, 28 Januari 2009.
Meskipun fatwa merupakan kewenangan ulama, Din mengingatkan, para ulama harus arif dan bijaksana, dan selalu memperhatikan kondisi masyarakat.
“Seperi golput misalnya, tidak semua bisa dikaitkan dengan hukum agama halal dan haram”, sanggahnya.
Din menganjurkan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya, sebagai manifestasi warga negara yang baik, dan memiliki tanggungjawab moral untuk melakukan perubahan lebih baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta itu mengatakan, seharusnya MUI mengeluarkan fatwa-fatwa prioritas, yang berkaitan dengan persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia, seraya menyebutkan contoh fikih korupsi, bagaimana meningkatkan daya saing bangsa, memerangi kemalasan, dan sejenisnya.
“Bukan fatwa yang bersifat ad hoc atau kontroversi,” katanya.
Sedikit Berlebihan
Ketua Lembaga Hikmah Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Bahtiar Effendi mengatakan, para ulama memang memiliki tujuan yang baik agar masyarakat ikut pemilu, sehingga masyarakat berperan dan kesinambungan kepemimpinan terjamin.
Namun menurut guru besar UIN Jakarta ini, MUI sedikit berlebihan. Karena menurutnya, memilih dan tidak memilih itu hak setiap warga negara. Jadi tidak bisa diwajibkan. Terlebih kewajiban itu mengandung konsekuensi hukum.
Sebaiknya MUI mencabut fatwa itu, dan menggantikannya dengan anjuran, himbauan bahwa rakyat Indonesia sebaiknya ikut berpartisipasi dalam pemilu, dengan alasan untuk kelancaran praktek demokrasi di Indonesia.
Menurut Bahtiar, tak ada salahnya MUI mencabut fatwa seperti itu. Dalam negara yang berdemokrasi seperti kita, tak diperlukan lagi fatwa-fatwa seperti itu.
“Masak, saya tak memilih dalam pemilu kemudian dianggap berdosa,” tambah pengajar ilmu politik pascasarjana UI ini. (win/int)
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, juga angkat bicara mengenai fatwa MUI tersebut. Ia mengatatakan, para ulama dalam memutuskan sebuah fatwa hendaknya perlu mempertimbangkan kondisi masyarakat.
Persoalan halal haram apalagi yang menyangkut dosa tidak mesti selalu dilihat dari hukum fiqih, tetapi cukup dengan pendekatan akhlak dan dakwah.
Hal itu diungkapkan di sela-sela acara Milad Muhammadiyah ke-99 di Universitas Muhammadiyah Palembang, Rabu, 28 Januari 2009.
Meskipun fatwa merupakan kewenangan ulama, Din mengingatkan, para ulama harus arif dan bijaksana, dan selalu memperhatikan kondisi masyarakat.
“Seperi golput misalnya, tidak semua bisa dikaitkan dengan hukum agama halal dan haram”, sanggahnya.
Din menganjurkan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya, sebagai manifestasi warga negara yang baik, dan memiliki tanggungjawab moral untuk melakukan perubahan lebih baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta itu mengatakan, seharusnya MUI mengeluarkan fatwa-fatwa prioritas, yang berkaitan dengan persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia, seraya menyebutkan contoh fikih korupsi, bagaimana meningkatkan daya saing bangsa, memerangi kemalasan, dan sejenisnya.
“Bukan fatwa yang bersifat ad hoc atau kontroversi,” katanya.
Sedikit Berlebihan
Ketua Lembaga Hikmah Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Bahtiar Effendi mengatakan, para ulama memang memiliki tujuan yang baik agar masyarakat ikut pemilu, sehingga masyarakat berperan dan kesinambungan kepemimpinan terjamin.
Namun menurut guru besar UIN Jakarta ini, MUI sedikit berlebihan. Karena menurutnya, memilih dan tidak memilih itu hak setiap warga negara. Jadi tidak bisa diwajibkan. Terlebih kewajiban itu mengandung konsekuensi hukum.
Sebaiknya MUI mencabut fatwa itu, dan menggantikannya dengan anjuran, himbauan bahwa rakyat Indonesia sebaiknya ikut berpartisipasi dalam pemilu, dengan alasan untuk kelancaran praktek demokrasi di Indonesia.
Menurut Bahtiar, tak ada salahnya MUI mencabut fatwa seperti itu. Dalam negara yang berdemokrasi seperti kita, tak diperlukan lagi fatwa-fatwa seperti itu.
“Masak, saya tak memilih dalam pemilu kemudian dianggap berdosa,” tambah pengajar ilmu politik pascasarjana UI ini. (win/int)
Fatwa MUI Tentang Pemilu Munculkan Kontroversi
Fatwa MUI Tentang Pemilu Munculkan Kontroversi
Majelis Ulama Indonesia pada 31 Januari 2009, mengeluarkan fatwa tentang Pemilu. Media memberitakan bahwa MUI mengharamkan Golput. Reaksi pun bermunculan. Ada yang pro dan ada yang kontra.
Benarkah MUI mengharamkan Golput?
Dalam Diktum Diktum Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Tentang Pemilu, tanggal: 31 Januari 2009, MUI mengatakan, fatwa tersebut disepakati setelah melalui perbincangan hampir sehari penuh dalam rapat Komisi Masail Asasiyah Wathaniyah (Masalah Strategis Kebangsaan), kemudian dikerucutkan dalam Tim Perumus dan diajukan ke sidang pleno Ijtima Ulama.
Diktum keputusannya menyebutkan bahwa (1) Pemilihan Umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
MUI juga menyatakan bahwa (2) memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama. Selain itu dikatakan bahwa (3) imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.
Point keempat diktum menyatakan bahwa memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.
Dalam poin kelima yang merupakan point terakhir, MUI menegaskan bahwa memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat, hukumnya adalah haram.
Seperti diketahui fatwa ini dibuat dalam Musyawarah Ijtima Fatwa Ulama Indonesia 24-25 Januari di Padangpanjang, Sumatera Barat.
Fatwa ini kata salah satu Ketua Majelis Ulama Indonesia, Cholil Ridwan dibuat untuk Golongan Putih atau tak memilih dalam Pemilu, lebih kepada penekanan bahwa memilih wajib hukumnya jika ada pemimpin yang memenuhi kriteria dalam Islam. Bukan kepada fatwa mengharamkan golput. Artinya MUI memfatwakan wajib hukumnya bagi warga untuk memilih pemimpin yang baik, yang memenuhi kriteria Islam.
“Jika kemudian ada pemimpin yang baik tetapi tidak dipilih hukumnya menjadi haram,” kata Chalil.
Dia menjelaskan, pemimpin yang baik dalam Islam adalah pemimpin yang amanah (bisa dipercaya), mumpuni, bertanggung jawab, saleh dan benar-benar memenuhi kriteria sebagai pemimpin Islam.
KPU Sambut Baik
Berbeda dengan sejumlah ahli dan pengamat yang memandang pesimis fatwa MUI terkait keberadaan golongan putih (golput) bagi umat Islam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) justru menyambut baik dan memberikan apresiasi. Sebab fatwa ini memberikan angin segar dan turut mendorong suksesnya Pemilu 2009.
“Kita memberikan apresiasi terkait dengan fatwa MUI. Sebab semua itu justru bertujuan untuk menyukseskan Pemilu,” kata anggota KPU, Abdul Aziz, kepada Persda Network Jakarta.
Fatwa MUI bukan memaksa warga untuk memilih, tetapi lebih kepada menggugah warga Indonesia yang mayoritas Islam untuk memberikan hak pilihnya dalam Pemilu 2009.
“Sekali lagi kita menyambut baik, sebab fatwa itu sebetulnya untuk menggugah rasa tanggung masyarakat untuk memilih pemimpin yang dianggap pas dan meningkat partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2009,” kata Abdul Aziz.
Dia mengatakan, KPU tidak dapat memberikan penilaian, sebab permasalahan itu dikembalikan kepada orang-orang yang ahli agama dan biarlah warga yang mencerna dan memahami isi fatwa MUI.
Tetapi sebagai lembaga yang sedang berjibaku untuk menyukseskan Pemilu, Aziz menganggap fatwa MUI turut menyukses Pemilu.
“Biar saja ahlinya yang memberikan menilai bukan KPU. Tetapi semuanya dikembalikan kepada warga untuk mencerna dan memahaminya. Pada intinya kita menyambut baik,” kata Abdul Aziz. (win/int)
Majelis Ulama Indonesia pada 31 Januari 2009, mengeluarkan fatwa tentang Pemilu. Media memberitakan bahwa MUI mengharamkan Golput. Reaksi pun bermunculan. Ada yang pro dan ada yang kontra.
Benarkah MUI mengharamkan Golput?
Dalam Diktum Diktum Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Tentang Pemilu, tanggal: 31 Januari 2009, MUI mengatakan, fatwa tersebut disepakati setelah melalui perbincangan hampir sehari penuh dalam rapat Komisi Masail Asasiyah Wathaniyah (Masalah Strategis Kebangsaan), kemudian dikerucutkan dalam Tim Perumus dan diajukan ke sidang pleno Ijtima Ulama.
Diktum keputusannya menyebutkan bahwa (1) Pemilihan Umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
MUI juga menyatakan bahwa (2) memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama. Selain itu dikatakan bahwa (3) imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.
Point keempat diktum menyatakan bahwa memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.
Dalam poin kelima yang merupakan point terakhir, MUI menegaskan bahwa memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat, hukumnya adalah haram.
Seperti diketahui fatwa ini dibuat dalam Musyawarah Ijtima Fatwa Ulama Indonesia 24-25 Januari di Padangpanjang, Sumatera Barat.
Fatwa ini kata salah satu Ketua Majelis Ulama Indonesia, Cholil Ridwan dibuat untuk Golongan Putih atau tak memilih dalam Pemilu, lebih kepada penekanan bahwa memilih wajib hukumnya jika ada pemimpin yang memenuhi kriteria dalam Islam. Bukan kepada fatwa mengharamkan golput. Artinya MUI memfatwakan wajib hukumnya bagi warga untuk memilih pemimpin yang baik, yang memenuhi kriteria Islam.
“Jika kemudian ada pemimpin yang baik tetapi tidak dipilih hukumnya menjadi haram,” kata Chalil.
Dia menjelaskan, pemimpin yang baik dalam Islam adalah pemimpin yang amanah (bisa dipercaya), mumpuni, bertanggung jawab, saleh dan benar-benar memenuhi kriteria sebagai pemimpin Islam.
KPU Sambut Baik
Berbeda dengan sejumlah ahli dan pengamat yang memandang pesimis fatwa MUI terkait keberadaan golongan putih (golput) bagi umat Islam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) justru menyambut baik dan memberikan apresiasi. Sebab fatwa ini memberikan angin segar dan turut mendorong suksesnya Pemilu 2009.
“Kita memberikan apresiasi terkait dengan fatwa MUI. Sebab semua itu justru bertujuan untuk menyukseskan Pemilu,” kata anggota KPU, Abdul Aziz, kepada Persda Network Jakarta.
Fatwa MUI bukan memaksa warga untuk memilih, tetapi lebih kepada menggugah warga Indonesia yang mayoritas Islam untuk memberikan hak pilihnya dalam Pemilu 2009.
“Sekali lagi kita menyambut baik, sebab fatwa itu sebetulnya untuk menggugah rasa tanggung masyarakat untuk memilih pemimpin yang dianggap pas dan meningkat partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2009,” kata Abdul Aziz.
Dia mengatakan, KPU tidak dapat memberikan penilaian, sebab permasalahan itu dikembalikan kepada orang-orang yang ahli agama dan biarlah warga yang mencerna dan memahami isi fatwa MUI.
Tetapi sebagai lembaga yang sedang berjibaku untuk menyukseskan Pemilu, Aziz menganggap fatwa MUI turut menyukses Pemilu.
“Biar saja ahlinya yang memberikan menilai bukan KPU. Tetapi semuanya dikembalikan kepada warga untuk mencerna dan memahaminya. Pada intinya kita menyambut baik,” kata Abdul Aziz. (win/int)
Langganan:
Postingan (Atom)
