Sabtu, Februari 07, 2009

Polri Diminta Ambil Alih Kasus Upi Asmaradhana

Polri Diminta Ambil Alih Kasus Upi Asmaradhana

Dewan Pers meminta Mabes Polri mengambil alih penanganan sengketa antara wartawan Upi Asmaradana alias Jupriadi Asmaradhana dengan Kapolda Sulselbar, Irjen Pol. Sisno Adiwinoto.
Jika proses hukum terhadap Upi berlanjut, dikhawatirkan akan menimbulkan kesan Polda Sulselbar bersikap tidak adil, tidak independen, dan dapat menimbulkan benturan kepentingan.
Permintaan Dewan Pers ini termuat dalam Surat yang disampaikan kepada Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri, 23 Januari 2009. Surat tersebut sebagai bentuk keprihatinan Dewan Pers atas perkembangan sengketa antara sejumlah wartawan Makassar yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar (KJTKPM) dengan Sisno Adiwinoto.
Sengketa ini muncul karena perbedaan dalam memahami bagaimana penyelesaian kasus berita pers terkait keberadaan Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers dan KUHP. Akibat sengketa yang berlarut, salah seorang aktivis KJTKPM, Upi Asmaradhana, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik terhadap pribadi Sisno Adiwinoto sebagai pelapor.
Dalam surat ke Kapolri, Dewan Pers berharap sengketa ini dapat diselesaikan dengan mengedepankan musyawarah. Namun, jika upaya musyawarah tersebut tidak tecapai, Kapolri diminta dapat mengambil kebijaksanaan agar membatalkan status tersangka Upi Asmaradana.

Diserahkan ke Kejaksaan

Kasus pencemaran nama baik dan dugaan menfitnah oleh Upi Asmaradhana dengan pelapor Kapolda Sulselbar, Irjen Pol Sisno Adiwinoto, memasuki episode baru. Kasus yang bergulir pertengahan tahun lalu itu, kini kembali dilimpahkan ke Kejaksanaan Negeri Makassar. Sebelumnya, kasus tersebut sempat dikembalikan oleh pihak Kejati dengan alasan berkas masih perlu dilengkapi.
Pada Jumat, 30 Januari 2009, penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar menyerahkan berkas kasus Upi Asmaradhana ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Mantan Kontributor Metro TV Biro Makassar ini dikenakan tindak pidana atas tuduhan mengadu secara memfitnah dengan tulisan dan menghina dengan tulisan di muka umum, oleh pelapor yakni Kapolda Sulsel, Irjen Sisno Adiwinoto.
Upi dijemput oleh penyidik Polda Ajun Komisaris Anwar di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Makassar, dari sana mereka menuju kantor Kejati Sulsel ke Kejari Makassar. Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar ini didampingi sejumlah pengacara antara lain Abraham Samad dan Ketua LBH Makassar Abdul Muthalib, serta sejumlah rekan-rekan wartawan.
Berkas perkara tindak pidana dari penyidik ini diterima oleh Kejari dengan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menanganinya, masing-masing Nurni Parahyanti, Bambang Eka Jaya, dan I Wayang Eka Putra.
Awal kasus ini ketika Sisno sebagai Kapolda mengeluarkan beberapa pernyataan yang di-anggap tidak seharusnya dila-kukan seorang pejabat publik, di antaranya tidak perlu meng-gunakan hak jawab, dan warta-wan bisa langsung dipidanakan, dimana pernyataan Sisno ini sempat dimuat sejumlah media lokal di Makassar.
Hal ini tidak diterima sejumlah wartawan yang akhirnya membuat Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar yang dipimpin Upi, kemudian melakukan per-lawanan dengan unjukrasa dan penggalangan dukungan serta melaporkan Sisno ke Dewan Pers dan Kompolnas. Tindakan Upi dan rekan-rekannya ini tidak diterima Sisno, sehingga melaporkannya dengan tuduhan memfitnah dan mela-kukan pencemaran nama baik. (win/int)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar