Jumat, Februari 06, 2009

Catatan Pemilukada Makassar 2008

Catatan Pemilukada Makassar 2008

Oleh: H Zulkifli Gani Ottoh SH


Pemilukada (Pemilihan Umum Kepala Daerah) Kota Makassar harus sukses! Itulah tekad KPU Kota Makassar seba-gai lembaga penyelenggara Pemili-han Umum untuk memilih Waliko-ta dan Wakil Walikota Makassar masa bakti 2009-2014 yang dilaksanakan pada 2008.
Suatu perjuangan yang cukup berat menjalankan amanah demok-rasi saat masyarakat sedang ber-ada dalam suasana resesi ekono-mi, menjelang dimulainya pesta demokrasi Pemilu Legislatif, serta Pemilu Presiden/Wapres, dan ada-nya kejenuhan masyarakat, karena kesibukan Pemilihan Gubernur/Wagub baru saja usai.
Lebih istimewa lagi, peserta tak hanya terdiri atas unsur partai politik, melainkan juga perseorangan.
KPU Kota Makassar berupaya mengoptimalkan pendataan dan pendaftaran pemilih, agar se-tiap pemilih dapat menggunakan hak pilihnya sesuai asas Pemilu, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Masalahnya, sumber database pendaftaran pemilih berupa DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) yang diterbitkan oleh Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan, tidak akurat. Masalah lain, tingkat partisipasi warga Makassar masih rendah.
Meskipun regulasi pen-daftaran pemilih menganut sistem ‘Pendaftaran Aktif”, namun dalam kenyataannya KPU bersama jajar-annya, PPK, dan PPS yang harus proaktif melakukan pendaftaran pemilih dan menjadi sasaran tudingan apabila ada warga yang tidak terdaftar sebagai Pemilih.
KPU Kota Makassar ber-tekad meningkatkan angka partisi-pasi politik masyarakat terutama dalam hal panggunaan hak pilih, meskipun hasilnya belum signifi-kan, yakni 58,34%. Pada Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2007, tercatat, 54,24%. Upaya yang dilakukan antara lain, optimalisasi pemutakhiran data pemilih dan sosialisasi.
Menyangkut calon yang bertarung dalam Pemilukada Makassar 2008, masyarakat Kota Makassar patut berbangga, karena untuk pertama kalinya memilih walikota dan wakil walikota secara langsung yang diikuti pula oleh calon perseorangan atau independen.
Hal ini, tentu menjadi nilai tersendiri, karena masyarakat disuguhi banyak alternatif. Tantangannya, di saat tahapan pelaksanaan Pemilukada berlangsung, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk membolehkan calon perseorangan ikut dalam Pemilukada.
Akhirnya, KPU Makassar dalam waktu yang singkat harus melakukan penyesuaian tahapan setelah menerima petunjuk teknis dari KPU maupun pedoman berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang revisi kedua atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam jangka waktu yang relatif singkat, KPU Makassar dan jajarannya sampai ke tingkat PPS dan PPK harus melakukan verifikasi sekitar 188.357 lembar fotokopi identitas bukti dukungan untuk empat pasangan calon perseorangan.
KPU Makassar kemudian memutuskan meloloskan tiga pasangan calon dari unsur perseorangan, karena dianggap memenuhi persyaratan dukungan minimal tiga persen dari total penduduk Makasssar atau setara dengan 39.306 jumlah dukungan.
Dalam proses implemen-tasi tahapan Pemilukada selanjut-nya, KPU Kota Makassar meng-anggap relatip sukses tanpa ham-batan yang berarti, mulai dari pro-ses kampanye sampai pemungut-an suara. Namun, disaat proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS rampung sampai pada tingkat PPK, KPU Kota Makassar mendapat berbagai tanggapan. Beragam kelompok mendatangi KPU Kota Makassar dengan bermacam aspirasi. Intinya, mempertanyakan kinerja KPU Kota Makassar dalam melaksanakan tahapan Pemilukada. Tudingan ketidaknetralan Anggota KPU, sampai gugatan atas urusan logistik dianggap sebagai penyebab kekalahan calon tertentu. Namun, bagi KPU Kota Makassar hal ini menjadi tanggungjawab yang harus dihadapi. Akhirnya permasalahan ini, berujung pada digugatnya KPU Kota Makassar di Mahkamah Konstitusi oleh empat pasangan calon yang kalah.
KPU Kota Makassar selaku ter-mohon, harus menghadiri persidangan MK di Jakarta didampingi Tim Kuasa Hukumnya. Dengan keyakinan bahwa telah melaksanakan tugas sesuai de-ngan aturan yang ada, KPU Kota Makassar harus membawa setidaknya delapan koper besar berisi bukti-bukti dokumen rekapitulasi penghi-tungan suara di TPS dan PPK ke Jakarta. Berkat perjuangan keras KPU Kota Makassar, akhirnya MK memutuskan untuk menolak gugatan sengketa Pemilukada Makassar 2008 ini.
Gambaran pelaksanaan Pemilukada tersebut di atas, setidaknya menjadi bukti bahwa kami telah sukses mengantar warga Kota Makassar menentukan pilihannya. Walau disadari bahwa pelaksanaan Pemilukada ini tetap memiliki sisi kelemahan.- (Zulkifli Gani Ottoh adalah mantan Ketua KPU Kota Makassar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar