Iklan Rokok Langgar Hak Konstitusi Anak
Iklan dan promosi produk rokok seharusnya dihapuskan, karena iklan rokok telah bermetamorfosa menjadi sesuatu yang normal, dan menjadi strategi pasar untuk membujuk anak menjadi perokok.
Batas usia perokok semakin rendah dan karena itu menjadi sangat kausalitas, iklan juga alasan kenapa anak-anak menjadi perokok.
Anak-anak pun telah menjadi korban dari iklan, termasuk iklan rokok, padahal anak-anak memiliki hak konstitusional untuk dilindungi dari iklan promosi dan sponsor.
Itulah berbagai alasan yang mendasari sehingga Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Perlindungan Anak) mengajukan permohonan Uji Materi pasal 46 ayat (3) huruf C, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Permohonan uji materi itu diajukan bersama-sama dengan Lembaga Perlindungan Anak Jawa Barat, serta dua anak, Alvi dan Sekar, yang diwakili oleh kedua orang tua mereka.
“Kita mohon kepada MK untuk membatalkan UU terse-but, terutama sepanjang frasa yang memperagakan wujud rokok,” ujar Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak, M Joni, saat mendaftarkan permohonan Uji Materi di Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2009.
Komnas Perlindungan Anak menilai UU tersebut bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945.
“WHO pun mengakui bahwa rokok adalah zat adiktif. Perusahaan dan industri rokok juga sebenarnya sudah mendalilkan dan mengakui zat adiktif dalam rokok. Rokok itu satu keranjang dengan minuman keras, alkohol, dan zat psikotropika,” cetusnya.
Dalam UU Penyiaran pasal 46 ayat 3 huruf B telah jelas dicantumkan, bahwa minuman keras dan zat adiktif dikualifikasikan sebagai benda yang tidak boleh diiklankan. Karena itu, sambungnya, rokok juga tidak boleh diiklankan seperti zat adiktif lainnya.
“Disinilah satu alasan kita mengapa pasal tersebut dikualifikasikan melanggar hak konstitusional anak dan remaja, serta melanggar kepentingan konstitusional kita untuk mendapat informasi yang sehat, tidak merugikan seni budaya, kesejahteraan dan kualitas hidup bagi anak-anak,” tandas M Joni.
Sesudah Pukul 21.30 WIB
Ketua Komnas PA, Seto Mulyadi, dalam siaran persnya, mengatakan, pengajuan uji materi itu sejalan dengan isu pelarangan iklan secara menyeluruh yang dibuktikan dengan adanya surat dari Komisi Penyiaran Indonesia No 07/K/KPI/I/2009 tertanggal 14 Januari 2009 perihal tayangan iklan rokok.
Surat edaran KPI meminta pada seluruh stasiun televisi swasta nasional untuk tidak menayangkan iklan rokok dalam bentuk apa pun sebelum pukul 21.30 WIB. Artinya, iklan rokok baru bisa ditayangkan sesudah pukul 21.30 WIB.
Larangan rokok juga terkait dengan fatwa MUI yang mengharam rokok, terutama bagi remaja. Karena itulah, Komnas PA merasa perlu untuk melakukan langkah nyata dan segera, guna mengurangi dan atau menghentikan iklan rokok di berbagai media dan secara khusus di media penyiaran.
Seto Mulyadi yang akrab “Kak Seto”, menyebutkan bahwa pada Pasal 46 Ayat (3) huruf C Undang-undang No 32/2002 tentang Penyiaran yang semula berbunyi, “Siaran iklan niaga dilarang melakukan promosi rokok yang memperagakan wujud rokok” diusulkan berubah menjadi, “Siaran iklan niaga dilarang melakukan promosi rokok.” (win/int)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar