Karena tidak memiliki pendidikan yang memadai dan tidak pernah mendapatkan atau mengikuti pendidikan jurnalistik yang memadai dan benar, maka tidaklah mengherankan kalau banyak oknum wartawan yang menyalahgunakan profesinya dan melanggar kode etik wartawan atau Kode Etik Jurnalistik.
Peran Wartawan
Oleh: Asnawin
Euforia era reformasi tampaknya masih terasa hingga kini. Tiba-tiba banyak orang yang merasa berhak menjadi apa saja, termasuk menjadi wartawan. Orang yang merasa berhak dan mampu menjadi calon legislator bahkan mencapai ratusan atau bahkan ribuan dalam satu kabupaten / kota.
Khusus di bidang pers, banyak orang yang tiba-tiba menjadi wartawan dan memiliki kartu pers, padahal mereka tidak pernah melalui jenjang pendidikan jurnalistik yang memadai dan benar.
Karena tidak memiliki pendidikan yang memadai dan tidak pernah mendapatkan atau mengikuti pendidikan jurnalistik yang memadai dan benar, maka tidaklah mengherankan kalau banyak oknum wartawan yang menyalahgunakan profesinya dan melanggar kode etik wartawan atau Kode Etik Jurnalistik.
Dalam Undang-undang Pers ditegaskan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan, tetapi mereka harus memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Sebagai profesional dan dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
Wartawan adalah orang memiliki rasa ingin tahu yang tinggi, rasa keterlibatan besar terhadap masalah-masalah sosial kemasyarakatan, memiliki integritas, cermat, andal, siaga, disiplin, serta memiliki keterbukaan.
Sebagai orang yang senantiasa bersentuhan dengan publik, wartawan dalam menjalankan profesinya diikat oleh norma dan aturan-aturan yang berlaku di tengah masyarakat.
Terbitnya tabloid Koran PWI tidak terlepas dari keinginan memberikan peringatan dan pencerahan kepada rekan-rekan wartawan. Tabloid ini merupakan media pendidikan PWI Cabang Sulawesi Selatan.
Melalui media ini, PWI sebagai organisasi wartawan ingin mengingatkan rekan-rekan wartawan akan empat fungsi pers, yakni memberikan informasi, mendidik, menghibur, dan melakukan sosial kontrol. Artinya, pendidikan atau mendidik merupakan salah satu fungsi media massa.
Wartawan dan media massa adalah mitra pemerintah dan masyarakat. Pemerintah dapat bekerja sama dengan media massa menyampaikan kepada masyarakat berbagai program kerja dan realisasinya. Berbagai hal yang telah maupun yang akan dilaksanakan oleh pemerintah dapat disampaikan kepada masyarakat melalui media massa.
Melalui media massa, masyarakat juga dapat menyampaikan kepada pemerintah tentang keinginan dan harapan mereka, serta menyampaikan saran dan kritik kepada pemerintah.
Dengan demikian, wartawan dan media massa berperan besar dalam pembangunan bangsa. Berperan besar melakukan pencerahan. Berperan besar dalam mendidik dan mencerdaskan bangsa.-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar