Sabtu, Februari 07, 2009

Wina Armada: Ini Angin Segar

Wina Armada:
Ini Angin Segar


Anggota Dewan Pers, Wina Armada, meminta Ketua Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Negeri (PN) seluruh Indonesia mensosialisasi surat edaran Mahkamah Agung yang menganjurkan majelis hakim mendengarkan keterangan saksi ahli dari Dewan Pers.
Para hakim diminta mematuhi surat edaran tersebut, karena selama ini sebagian besar kasus yang menyangkut delik pers divonis tanpa mendengarkan keterangan dari ahli dari Dewan Pers.
“Semoga surat edaran ini diperhatikan para hakim,” ujarnya.
Wina mengatakan Dewan Pers sangat menghargai kebijakan Mahkamah Agung yang mengeluarkan surat edaran itu. Dia meminta agar sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Kali ini Mahkamah Agung memberi angin segar bagi kebebasan pers,” ujarnya.
Dia menilai, selama enam bulan ini Mahkamah Agung mengambil langkah-langkah yang mendukung kebebasan pers. Wina mencontohkan, Mahkamah telah memasukkan kurikulum kemerdekaan pers dalam pelatihan dan pendidikan untuk hakim.
Andi Samsan Nganro, hakim tinggi Jakarta, juga menyambut baik. Menurut dia, permintaan keterangan saksi ahli dari Dewan Pers dalam menangani sengketa pers sudah seharusnya dilakukan. Perlunya keterangan Dewan Pers sekaligus untuk menguji perihal sengketa pemberitaan.
“Jangan hanya dari KUHP an sich, tapi perlu menilai dari Undang-Undang Pers dan keterangan ahli dari Dewan Pers,” ujarnya. (win/int)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar