Jumat, Februari 06, 2009

Surat Edaran MA, Darah Segar Penanganan Delik Pers

Kita semua maklum bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal 28 Undang-undang Dasar 1945, harus dijamin.

Catatan Pemilukada Makassar 2008

Catatan Pemilukada Makassar 2008

Oleh: H Zulkifli Gani Ottoh SH


Pemilukada (Pemilihan Umum Kepala Daerah) Kota Makassar harus sukses! Itulah tekad KPU Kota Makassar seba-gai lembaga penyelenggara Pemili-han Umum untuk memilih Waliko-ta dan Wakil Walikota Makassar masa bakti 2009-2014 yang dilaksanakan pada 2008.
Suatu perjuangan yang cukup berat menjalankan amanah demok-rasi saat masyarakat sedang ber-ada dalam suasana resesi ekono-mi, menjelang dimulainya pesta demokrasi Pemilu Legislatif, serta Pemilu Presiden/Wapres, dan ada-nya kejenuhan masyarakat, karena kesibukan Pemilihan Gubernur/Wagub baru saja usai.
Lebih istimewa lagi, peserta tak hanya terdiri atas unsur partai politik, melainkan juga perseorangan.
KPU Kota Makassar berupaya mengoptimalkan pendataan dan pendaftaran pemilih, agar se-tiap pemilih dapat menggunakan hak pilihnya sesuai asas Pemilu, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Masalahnya, sumber database pendaftaran pemilih berupa DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) yang diterbitkan oleh Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan, tidak akurat. Masalah lain, tingkat partisipasi warga Makassar masih rendah.
Meskipun regulasi pen-daftaran pemilih menganut sistem ‘Pendaftaran Aktif”, namun dalam kenyataannya KPU bersama jajar-annya, PPK, dan PPS yang harus proaktif melakukan pendaftaran pemilih dan menjadi sasaran tudingan apabila ada warga yang tidak terdaftar sebagai Pemilih.
KPU Kota Makassar ber-tekad meningkatkan angka partisi-pasi politik masyarakat terutama dalam hal panggunaan hak pilih, meskipun hasilnya belum signifi-kan, yakni 58,34%. Pada Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2007, tercatat, 54,24%. Upaya yang dilakukan antara lain, optimalisasi pemutakhiran data pemilih dan sosialisasi.
Menyangkut calon yang bertarung dalam Pemilukada Makassar 2008, masyarakat Kota Makassar patut berbangga, karena untuk pertama kalinya memilih walikota dan wakil walikota secara langsung yang diikuti pula oleh calon perseorangan atau independen.
Hal ini, tentu menjadi nilai tersendiri, karena masyarakat disuguhi banyak alternatif. Tantangannya, di saat tahapan pelaksanaan Pemilukada berlangsung, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk membolehkan calon perseorangan ikut dalam Pemilukada.
Akhirnya, KPU Makassar dalam waktu yang singkat harus melakukan penyesuaian tahapan setelah menerima petunjuk teknis dari KPU maupun pedoman berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang revisi kedua atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam jangka waktu yang relatif singkat, KPU Makassar dan jajarannya sampai ke tingkat PPS dan PPK harus melakukan verifikasi sekitar 188.357 lembar fotokopi identitas bukti dukungan untuk empat pasangan calon perseorangan.
KPU Makassar kemudian memutuskan meloloskan tiga pasangan calon dari unsur perseorangan, karena dianggap memenuhi persyaratan dukungan minimal tiga persen dari total penduduk Makasssar atau setara dengan 39.306 jumlah dukungan.
Dalam proses implemen-tasi tahapan Pemilukada selanjut-nya, KPU Kota Makassar meng-anggap relatip sukses tanpa ham-batan yang berarti, mulai dari pro-ses kampanye sampai pemungut-an suara. Namun, disaat proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS rampung sampai pada tingkat PPK, KPU Kota Makassar mendapat berbagai tanggapan. Beragam kelompok mendatangi KPU Kota Makassar dengan bermacam aspirasi. Intinya, mempertanyakan kinerja KPU Kota Makassar dalam melaksanakan tahapan Pemilukada. Tudingan ketidaknetralan Anggota KPU, sampai gugatan atas urusan logistik dianggap sebagai penyebab kekalahan calon tertentu. Namun, bagi KPU Kota Makassar hal ini menjadi tanggungjawab yang harus dihadapi. Akhirnya permasalahan ini, berujung pada digugatnya KPU Kota Makassar di Mahkamah Konstitusi oleh empat pasangan calon yang kalah.
KPU Kota Makassar selaku ter-mohon, harus menghadiri persidangan MK di Jakarta didampingi Tim Kuasa Hukumnya. Dengan keyakinan bahwa telah melaksanakan tugas sesuai de-ngan aturan yang ada, KPU Kota Makassar harus membawa setidaknya delapan koper besar berisi bukti-bukti dokumen rekapitulasi penghi-tungan suara di TPS dan PPK ke Jakarta. Berkat perjuangan keras KPU Kota Makassar, akhirnya MK memutuskan untuk menolak gugatan sengketa Pemilukada Makassar 2008 ini.
Gambaran pelaksanaan Pemilukada tersebut di atas, setidaknya menjadi bukti bahwa kami telah sukses mengantar warga Kota Makassar menentukan pilihannya. Walau disadari bahwa pelaksanaan Pemilukada ini tetap memiliki sisi kelemahan.- (Zulkifli Gani Ottoh adalah mantan Ketua KPU Kota Makassar)

Wartawan Instan


SELAMAT TINGGAL. Julukan “kuli tinta” bagi wartawan mungkin tidak tepat lagi. Teknologi informasi dan komunikasi yang serba canggih telah mengubah cara kerja wartawan seratus delapan puluh derajat. Pers memang kini telah memasuki era industrialisasi. Maka selamat tinggal "pers perjuangan." (Foto: http://www.nyunyu.com)

Saatnya TVRI Sulsel Berbenah Diri

Saatnya TVRI Sulsel Berbenah Diri

Oleh: H Syarief Usman

Sejak lahirnya tahun 1962 lalu, perjalanan panjang dan berliku telah dilalui TVRI. Mulai dari era Orde Lama, era Orde Baru, hingga saat ini memasuki era reformasi yang ditandai dengan era demokratisasi dan kebebasan pers.
Diawali sebagai bagian dari Komando Urusan Pembangunan ASIAN-GAMES, status TVRI terus mengalami perubahan melalui berbagai kebijakan pemerintah.
Bermula dengan Keputusan Presiden Nomor 215 tahun 1963, status TVR1 berubah menjadi Yayasan TVRI, selanjutnya berubah lagi menjadi perusahaan jawatan (Perjan) TVRI.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2000, TVRI beralih status menjadi perseroan terbatas. PT. TVRI pun disandangnya. Kemudian terakhir status TVRI kembali berubah menjadi televisi publik sesuai melalui amanat Undang-undang Penyiaran Nomor 32 tahun 2002.
Keberadaan TVRI yang sekarang menjadi televisi publik, mengharuskan segenap jajarannya untuk memanfaatkan peluang sekaligus tantangan untuk menampilkan tayangan atau program yang bermanfaat untuk kepentingan publik secara keseluruhan.
Hal ini terkait dengan fungsi lembaga penyiaran yang merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial budaya, politik, dan ekonomi yang memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsiya sebagai media informasi, hiburan, serta kontrol sosial, dan sekaligus sebagai perekat bangsa.
Demikian pula program TVRI harus terhindar dari hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan, memancing emosi negatif, sadisme, tidak mendidik, melanggar etika, dan norma agama.
Peralihan status TVRI menjadi televisi publik memiliki kewenangan otonom yang lebih mandiri, meskipun untuk sementara masih terbawa opini masyarakat terhadap eksistensinya di masa lalu.
Diakui, TVRI memang memerlukan waktu yang lama untuk menghapus citra historisnya sebagai “corong pemerintah”. Hal itu terkait masa Orde Baru dulu. Namun sekarang TVRI sebagai televisi publik, harus tampil beda, baik dalam format tayangan maupun isi siarannya.
Kreativitas pengelola benar-benar dituntut untuk menghasilkan program yang berpihak kepada publik dalam bentuk kemasan yang menarik dan enak ditonton oleh segenap pemirsa.
Isi siaran harus dikaji dengan cermat dan dicari kelemahannya terutama sajian siaran yang tidak memihak kepada kepentingan publik. Hal ini memerlukan semacam survei agar diperoleh apa yang diinginkan oleh publik dan hal apa yang ingin diketahui masyarakat luas.
Contohnya tayangan berita atau informasi yang kadang monoton, tayangan acara-acara seremonial dikurangi, dan berita yang sudah basi agar diubah formatnya.
Tayangan berita atau informasi yang diinginkan oleh masyarakat adalah tayangan intelektual dan laporan langsung dari tempat kejadian (live reporting on the spot).
Diakui salah satu kelemahan yang dimiliki TVRI yaitu masih beroperasi pada frekuensi VHF (very high frequency) dengan sistem analog, sementara televisi swasta beroperasi pada frekuensi UHF (ultra high frequency) dengan peralatan studio seluruhnya digital.

TVRI Sulawesi Selatan

Sejak 7 Desember 1972, masyarakat Makassar dan sekitarnya telah dapat menyaksikan siaran televisi dengan hadirnya TVRI Stasiun Ujung Pandang.
Perjalanan lebih dari empat dekade yang dilalui TVRI Sulawesi Selatan telah mengalami pergantian pimpinan sebanyak 13 kali. Bermula dari Kepsta pertama Alex Leo Zulkarnaen sampai dengan Kepsta sekarang Drs. Nursyamsu Sultan.
Begitu pula dengan sebutannya, TVRI Stasiun Ujung Pandang berganti menjadi TVRI Stasiun Makassar, dan sekarang berubah lagi menjadi Lembaga Penyiaran Publik LPP-TVRI Sulawesi Selatan media sipakainga, sampai sekarang berjalan dengan baik.
Organisasi manajemen, demikian pula dengan pelatihan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia, tetap berlangsung sejalan dengan tuntutan organisasi dalam dinamika penyiaran.
LPP-TVRI Sulawesi Selatan sebagai televisi publik merupakan wadah penyaluran aspirasi masyarakat di daerah ini. Oleh karena itu, segenap unsur pemerintah daerah, pengusaha, seniman, akademisi, lembaga pendidikan, dan budayawan merupakan stakeholders yang sangat menentukan keberadaan TVRI Sulawesi Selatan.
Statusnya sebagal televisi publik mengharuskan TVRI Sulawesi Selatan menampilkan tayangan yang bermanfaat bagi kepentingan publik secara keseluruhan yang meliputi program. dana operasional, jaringan relay, jam tayang, dan sumber daya manusia (SDM).
Setelah menjadi televisi publik, hendaknya TVRI Sulawesi Selatan memiliki kewenangan untuk mampu lebih mandiri dan netral. Harus ada penataan program yang berorientasi pada muatan lokal daerah Sulawesi Selatan dalam kemasan paket siaran yang lebih spesifik dan berbiaya rendah.
Salah satu kendala yang dihadapi TVRI Sulawesi Selatan dalam mengembangkan materi siarannya adalah terbatasnya dana operasional, sementara sumber pendanaan yang ada terasa masih kurang, seperti yang berasal dan iuran penyiaran, APBN, sumbangan masyarakat, iklan dan usaha lain yang terkait dengan penyelenggaraan siaran.
Selain itu, beberapa langkah yang dapat ditempuh yaitu memperbaiki kualitas penerimaan TVRI Sulawesi Selatan dengan mengubah sistem terestorial dengan sistem microwave link memanfaatkan satelit.
Di bidang sumber daya manusia, TVRI Sulawesi Selatan terbilang memiliki sumber daya yang memadai. Saat ini masih terdapat sekitar 300 karyawan yang merniliki berbagai keahlian penyiaran yang handal dan berpengalaman.
Dengan rneningkatnya pro-duksi, sumber daya yang cukup besar ini dihadapkan pada tantangan dan kesempatan untuk menampilkan paket siaran yang bermutu, seperti menampilkan acara-acara yang berorientasi kepada masyarakat pemirsanya.
Segenap karyawan TVRI hendaknya mengubah paradigma birokrasi pegawai negeni sipil ke arah yang lebih produktif, kreatif, inovatif, dan berpikir broadcast sejati.
Dengan adanya status ini, tentunya segenap insan TVRI khususnya penyelenggara sejak awal sudah harus rnempersiapkan daya dan upaya melaksanakan amanat melalui dedikasi dan pengabdian sebagai pegawai negeri sipil, yang juga insan-insan broadcaster profesional yang bertanggung-jawab. ** (Syarief Usman adalah Wakil Ketua PWI Sulsel Bidang Pendidikan)

Surat Edaran MA Tentang UU Pers

Surat Edaran MA Tentang UU Pers

Oleh : Gunt Sumedi

Kontroversi penggunaan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers pada setiap terjadinya gugatan atau keberatan sebagai akibat pemberitaan pers, terjawab sudah. Itu setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran yang disampaikan kepada para hakim se-Indonesia, agar para hakim tersebut senantiasa mengedepankan UU Pers dalam setiap penanganan kasus sengketa pers atau perkara jurnalistik.
Namun tentu saja setelah melalui penelitian apakah karena kekeliruan etik ataukah karena perbuatan melawan hukum. Ini merupakan kabar gembira dan langkah maju bagi dunia kewartawanan di Indonesia.
Setiap ada perkara terkait dengan pers, MA meminta pengadilan menghadirkan Dewan Pers sebagai saksi ahli. Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran MA No. 14 tanggal 30 Desember 2008.
Keberpihakan MA terhadap UU Pers tersebut memang telah dibuktikan saat MA memutus dengan mempertimbangkan UU Pers dalam kasus Bambang Harymurti (Pemred Koran Tempo) melawan Tomy Winata. Dalam pertimbangan putusan tersebut, dipertimbangkan bahwa unsur perbuatan melawan hukum pemberitaan Koran Tempo belum terpenuhi sebelum prosedur Hak Jawab dilakukan sebagaimana tercantum dalam UU Pers.
Surat Edaran MA menyebutkan bahwa dalam penanganan/pemeriksaan perkara-perkara yang terkait dengan delik pers, hendaknya majelis hakim mendengar/meminta keterangan saksi ahli dari Dewan Pers, karena merekalah yang lebih mengetahui tentang seluk beluk pers secara teori dan praktek.

Ibarat Baju Tua

Berbicara tentang perkem-bangan Pers Indonesia, tidak sedikit yang mengibaratkan sebagai baju tua yang tambal sulam. Sebagai institusi yang diadaptasi dari tatanan budaya liberalisme-kolonialisme abad ke-18, pers di Indonesia pada mulanya muncul dan mencuat sebagai sosok partisan. Pers melahirkan patriotis, mujahid, pejuang, hero, dan para nasionalis.
Pers perjuangan adalah ciri dan citra bahkan obsesi para wartawan yang lahir pada era pra kemerdekaan. Bekerja sebagai wartawan menjadi pilihan terbaik para idealis. Sampai pada suatu ketika pers pertama kali menemukan sosoknya dalam suasana liberalisme di era 50-an, di mana kebebasan menjadi obsesi dan tujuan.
Sama seperti sekarang, saat itu istilah pembredelan dianggap tidak populer. Namun wartawan sempat mendapat pelajaran berharga ketika salah seorang wartawan senior, Asa Bafaqih, dipengadilankan karena suatu kasus delik pers.
Pada perkembangan selanjutnya, yakni sekitar tahun 60-an, ketika pers dan wartawan terjebak pada pergulatan politik yang sentralistis dan sistem pemerintahan yang semi diktator, obsesi kebebasan yang baru dimiliki ketika itu, terpaksa harus ditebus dengan pembredelan tanpa ada yang harus diuji kesalahannya di depan pengadilan, sebagaimana yang dialami Asa Bafaqih.
Namun seiring pergantian pemeran panggung kekuasaan berikutnya, obsesi pers pun bangkit kembali bersamaan mencuatnya peran dan dinamika kalangan intelektual. Bebas, kritis, sportif, dan bertanggung jawab menjadi citra baru.
Hanya saja, pada setengah perjalanan itu, sosok pers ditun-tut untuk melakukan redefinisi dan penyesuaian dengan perguliran sistem. Tidak ada lagi bargaining power, apalagi pemihakan kultural.
Trauma pembredelan seolah kembali menjadi sesuatu yang sangat menakutkan setelah SIT (Surat Izin Terbit) diperlakukan pula sebagai code of publication. SIT menjadi ‘kekuatan’ yang dianggap mampu membungkam kebebasan pers. Sementara pasal-pasal yang mengatur delik pers, seakan tidak punya arti apa-apa di ruang-ruang pengadilan.
Tetapi selang beberapa waktu kemudian, ketika Alvin Toffler memproklamirkan abad informasi dan komunikasi, perubahan terjadi lagi. Pers kembali dilirik. Tak cuma sampai di situ, pers juga sempat disanjung, dipuji, dikritik, dianalisis, bahkan diberi tempat khusus dalam kerangka rekayasa sosial, politik, ekonomi, dan budaya.
Namun saat itu, banyak yang menilai sosok pers menjadi benar-benar unik menyusul diberlakukannya UU No 21 Tahun 1982, serta pengaturan tentang SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers), di mana kalangan pers sempat terlena oleh iming-iming tentang peningkatan kesejahteraan wartawan.
Code of publication atau SIT yang dianggap mengekang kebebasan pers dihapus dan diganti dengan SIUPP (code of interprise). Yang kemudian pada gilirannya, pers ‘kawin’ dengan sosok konglomerasi yang lahir dari buaian liberalisasi mekanisme ekonomi nasional.
Sayangnya, lagi-lagi perkawinan itu terperangkap pada bayang-bayang represivitas kehidupan sosial politik yang konon penuh jebakan. Dengan kata lain, ketika itu jajaran pers dan kehidupan jurnalistik memang sempat tampil sebagai sosok yang punya kepuasan material, tapi juga sekaligus merupakan sosok yang resah dan gelisah.
Peristiwa-peristiwa trauma-tik kembali menghantui. Pembatalan SIUPP menjadi hal yang semakin menakutkan di-banding pengajuan seorang wartawan ke pengadilan kare-na melakukan delik pers seba-gaimana kasus Asa Bafaqih.
Modal besar di balik kegamangan idealisme saat itu, seolah telah menyeret pers Indonesia ke dalam kondisi psikologis yang stress berat. Tragisnya, muncul swasensor ala abad pertengahan dan eufemisme, serta trend jurnalisme metafora dan menjadi begitu mengental. Ada juga pelarian ke arah jurnalisme kuning sambil menjajakan dada, paha, dan darah.
Begitulah sekilas perkembangan yang dialami pers di Indonesia, hingga ketika BJ Habibie menjabat Presiden RI, kebebasan kembali direngkuh.
Saat ini, bukan hanya pembredelan yang tak dilakukan pemerintah, tetapi SIUPP yang sebelumnya menjadi ketentuan mutlak bagi sebuah penerbitan pers, juga ditiadakan, yang penting berbadan hukum.
Pertanyaannya sekarang, apakah masih relevan jika pers yang bebas harus tetap menginformasikan sesuatu dengan cara yang metaforik? Apakah pers harus berbuat seperti seorang pelukis yang sengaja merekayasa mata seorang raja yang juling dengan menambahkan kaca mata gelap agar kejulingan tidak terlalu nampak? Apakah model keterbukaan demikian yang dimaksud?
Pertanyaan di atas memang mengemuka akhir-akhir ini, mengingat kebebasan yang baru sekitar sepuluh tahun dinikmati jajaran pers Indonesia, kerap terusik oleh berbagai kasus.
Di antaranya, tindak keke-rasan, teror, dan lain-lain oleh oknum tertentu terhadap pers dan wartawan yang bukan ha-nya satu atau dua kali terjadi. Ini mengindikasikan masih adanya ‘kekuatan’ yang secara sistematis dikerahkan untuk menghalang-halangi proses kebebasan bagi pers tersebut.
Dipengadilankannya Bambang Harymurti, Pemim-pin Redaksui Koran Tempo, oleh konglomerat Tomy Winata atas tuduhan pencemaran nama baik, juga merupakan satu dari sekian persoalan yang melanda pers Indonesia belakangan ini.
Ironisnya, hampir semua persoalan berlatar belakang berita yang dianggap tidak benar, meski yang sesungguhnya wartawan juga memiliki data yang dilengkapi hasil re chek di lapangan. Hak jawab seakan tak diminati karena dianggap tidak sepadan dengan dampak dari yang telah diberitakan pers. ** (Gunt Sumedi adalah Pengurus PWI Sulsel)